Permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Aiyub Ahmad dan Hasbi Baday dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian amar putusan dengan Nomor 27/PHPU.D-X/2012 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.
“Menyatakan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Pemohon tidak memiliki kedudukan (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam pokok permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Mahfud pada Rabu (16/5), di Ruang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Mahkamah menimbang berpendapat tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya rangkaian bukti-bukti Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal Pasangan Calon Aiyub Ahmad dan Hasbi Baday dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fakta, dan bukti yang terungkap di persidangan sebagaimana dipertimbangkan di atas, Mahkamah berpendapat, Termohon telah melaksanakan penyelenggaraan Pemilukada sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dan berdasarkan bukti dan fakta Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Kota Banda Aceh Tahun 2012,” urainya.
Adapun tindakan Termohon mengembalikan kelebihan 350 lembar KTP kepada Pemohon, menurut Mahkamah, merupakan tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Termohon menerima kelebihan KTP yang diajukan Pemohon, lanjut Sodiki, selain melanggar hukum juga akan membuat kinerja Termohon semakin terhambat karena harus melakukan verifikasi 350 lembar KTP yang belum dapat dipastikan kebenarannya, padahal Termohon harus melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. “Terlebih lagi Pemilukada Aceh telah mengalami penundaan beberapa kali sebagai akibat adanya permasalahan dalam Pemilukada Aceh Tahun 2012,” jelasnya.
Selain itu, Sodiki melanjutkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah, Pemohon tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa Termohon dengan sengaja mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan maupun sengaja mengulur-ulur dengan cara mengajukan banding terhadap kasus-kasus tersebut pada ujung waktu pengajuan banding agar para Bakal Pasangan Calon menjadi tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilukada,” paparnya
Mahkamah, terang Sodiki, juga berpendapat eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon terbukti dan beralasan hukum, oleh karena itu eksepsi Termohon lainnya, begitu pula tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Oleh karea itu, dalam konklusi yang dibacakan oleh Moh. Mahfud MD, Mahkamah berkesimpulan berwenang mengadili permohonan Pemohon. “Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Tenggat waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)