Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 14/PUU-IX/2011 yang diajukan oleh Andi Maddusila tidak dapat diterima. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (16/5) di ruang sidang Pleno MK. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Karena pasal a quo normanya telah menjamin kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang yang telah dinyatakan lulus dan memiliki kompetensi tertentu,” ujar Mahkamah. “Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak terkait dengan konstitusionalitas norma dalam pasal a quo”.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon bukanlah kerugian sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Menimbang bahwa oleh karena hak konstitusional Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU 20/2003, maka Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Mahkamah.
Sebelumnya, Pemohon merasa telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan, ”Sertifikat berbentuk Ijazah dan sertifikat kompetensi”, yang menurut Pemohon telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon beralasan bahwa penerbitan Surat Keterangan Pernah Sekolah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar Negeri Unggulan Monginsidi berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas yang digunakan oleh Ichsan Yasin Limpo untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Gowa tidak ada aturannya, dan hal tersebut telah mempersamakan ijazah/surat tanda tamat belajar yang dimiliki oleh Pemohon. (Dodi/mh)