Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang pertama atau pendahuluan untuk pengujian Undang-Undang (PUU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD 1945, Rabu (16/5). Sidang yang dihadiri dua dari tiga Pemohon itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Kedua Pemohon yang hadir, Muhammad Fhatoni dan Denni menyampaikan alasan permohonan mereka di hadapan panel hakim yang diketuai Harjono.
Pemohon menyampaikan bahwa mereka secara spesifik mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf j serta Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara. Pemohon ketika memperkenalkan diri juga mengatakan, sejatinya Pemohon terdiri dari tiga orang, yaitu Muhammad Fhatoni (Pemohon 1), Akmal Fuadi (Pemohon 2), dan Denni (Pemohon 3). Sayangnya, Akmal Fuadi tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini.
Tanpa didampingi kuasa hukum, Denni menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dan pertentangan yang substantif antara norma yang diujikan dengan UUD 1945. Pertentangan itu menyebabkan kerugian atas hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon. “Menurut Pemohon, Pasal 11 ayat (2) UUD telah secara spesifik menyebutkan tentang pertama bahwa presiden membuat perjanjian internasional. Yang kedua, perjanjian tersebut yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. Yang ketiga, harus dengan persetujuan DPR. Sementara di sisi lain, pada Pasal 8 butir d UU Keuangan Negara secara spesifik menyebutkan ‘Menteri Keuangan melakukan perjanjian internasional’. Yang kedua, di bidang keuangan. Demikian juga pada Pasal 7 ayat (2) butir j UU Perbendaharaan Negara menyebutkab bahwa menteri keuangan dapat melakukan pindajam dan memberikan jaminan atas nama pemerintah,” ujar Denni menjelaskan alasan permohonan mereka.
Hal serupa juga dimuat pada Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang menyebutkan pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan dapat mengadakan utang negara yang berasal dari luar negeri.
Menurut Para Pemohon, pasal-pasal tersebut yang dimohonkan untuk diuji oleh Para Pemohon bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam hal utang luar negeri karena menjadi beban yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. “Yang Mulia, sejak diundang-undangkan Pasal 8 butir d UU Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) butir j dan Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara telah terjadi peningkatan utang negara. Bertambahnya utang negara ini artinya bertambahnya beban dan ini jelas terkait pula dengan keberadaan bangsa Indonesia ke depan. Utang luar negeri Indonesia akan tetap dibayarkan hingga 50 tahun ke depan. Sederhananya, utang yang ditandatangani sekarang ini, digunakan sekarang ini, dihabiskan tahun ini. Tetapi yang membayar kemudian adalah anak cucu Para Pemohon dan anak cucu kita semua,” jelas Denni tentang kerugian yang diderita Para Pemohon.
Saran Hakim
Seperti pada sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara-perkara yang masuk ke meja sidang MK, para hakim panel wajib memberikan saran kepada Pemohon. Saran tersebut nantinya dapat dipakai oleh Pemohon untuk memperbaiki permohonan atau tidak dipergunakan sama sekali tidak akan menjadi soal.
Harjono selaku ketua panel hakim menyarankan agar Para Pemohon memperhatikan struktur permohonan. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi itu nanti ya Anda sebetulnya sudah merujuk ketentuan-ketentuan yang menjadikan Mahkamah Konstitusi berwenang ya. Ya, ini terakhirnya sudah ada, cuma nanti coba disusun agak lengkap lagi ya,” saran Harjono sembari menambahkan agar Para Pemohon melihat permohonan-permohonan PUU yang sudah pernah diperkarakan di MK untuk “ditiru” struktur permohonannya oleh Denni dkk.
Anwar Usman, anggota panel hakim dalam persidangan ini juga memberikan saran kepada Para Pemohon. Antara lain, Anwar mengenai susunan petitum permohonan Pemohon yang tidak jelas jumlah petitumnya. Anwar juga menekankan bahwa ara Pemohon harus mengelaborasi lebih dalam lagi mengenai kerugian konstitusional akibat diberlakukannya pasal-pasal a quo yang diajukan untuk diuji oleh Para Pemohon. “Kemudian saya ingin menekankan kembali, memang harusnya Para Pemohon mengelaborasi lebih dalam lagi ya mengenai kerugian akibat diberlakukannya pasal-pasal yang diuji oleh Para Pemohon dan tentu saja kaitannya juga dengan pasal-pasal yang dijadikan batu uji dalam UUD 1945,” saran Anwar.
Sedangkan Maria Farida Indrati yang juga bertindak sebagai anggota panel hakim dalam persidangan ini menyarankan agar Para Pemohon menjelaskan lebih detil mengenai hak gugat (legal standing) Para Pemohon. “Untuk permohonan ini, Anda harus mengemukakan legal standing Anda. Anda itu siapa? Bahwa Anda Warga Negara Indonesia, ya. Tapi kemudian, hak atau kewenangan konstitusional Anda yang terkena oleh undang-undang itu apa?” ujar Maria memberikan saran seraya mengajukan kritik yang membangun bagi perbaikan permohonan Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)