Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Tolikara kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/5), di Ruang Sidang Panel MK. Hadir dalam persidangan tersebut, para saksi dari Pemohon dan Pihak Terkait serta Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Tolikara Sem Yikwa.
Salah satu saksi Pemohon, Iswadi Parami, yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Tolikara mengungkapkan bahwa dua dari lima anggota baru KPU Tolikara adalah anggota partai aktif. Satu diantaranya malah pernah jadi calon legislatif dari salah satu partai politik. “Namun tidak jadi (terpilih),” katanya.
Selain itu, menurutnya, dalam proses pemberhentian dirinya sebagai anggota KPU Tolikara juga tidak melalui sidang Dewan Kehormatan KPU. “Pelapor dan Panwaslu seharusnya hadir,” ujarnya. “Tapi itu tidak berlaku bagi kami.”
Dia juga membantah adanya persoalan yang ditudingkan kepada pasangan calon kepala daerah nomor urut dua, Jhon Tabo dan Hedi Suyanto (Pemohon dalam perkara ini). “Itu tidak benar,” ucapnya.
Adapun saksi Pemohon Gilo Kogoya, menyatakan bahwa terdapat kecurangan dalam penentuan Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Menurutnya, seluruh PPD merupakan tim sukses nomor urut satu, Usman Wanimbo-Amos Djikwa (Pihak Terkait).
Saksi Alemus Karoba, mengungkapkan, tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh PPD di wilayahnya. Selain itu, pemungutan suara juga tidak dilakukan di TPS. Karena, saat dirinya ke distrik di mana tempat pemungutan suara seharusnya dilaksanakan, tidak ditemui adanya kegiatan pemungutan suara di sana.
Bahkan, tidak hanya itu, menurutnya telah terjadi pembakaran terhadap posko-posko pendukung pasangan Jhon Tabo dan Hedi Suyanto oleh pendukung Usman Wanimbo-Amos Djikwa.
Sedangkan saksi Pihak Terkait Gap Wanimbo, menerangkan bahwa di wilayahnya, masing-masing pasangan calon mendapatkan suara. Meskipun, pasangan calon nomor urut satu lebih banyak mendapatkan suara dibandingkan pasangan calon nomor urut dua.
Begitupula kesaksian Gerakan Yanengga. Ia menuturkan bahwa masing-masing pasangan calon mendapatkan suara. Namun, ia mengakui bahwa perolehan suara tersebut dilakukan dengan cara noken.
Saksi Pihak Terkait lainnya, Bayren Waimbo, menegaskan bahwa masyarakat di wilayahnya memang memutuskan untuk tdak memilih pasangan calon nomor urut 2. Sebab, pasangan tersebut bukanlah orang asli Tolikara. “Semua orang tua mengatakan dia bukan orang Tolikara,” tegasnya. (Dodi/mh)