Gelar sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Buleleng - Perkara No. 35/PHPU. D-X/2012 - berlangsung pada Selasa (15/5) sore di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Majelis Hakim terdiri atas Wakil Ketua MK Achmad Sodiki (Ketua), Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota).
Dalam persidangan, Termohon dalam hal ini KPUD Kabupaten Buleleng, menanggapi sejumlah dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Di antaranya, mengenai error in objecto dari dalil Pemohon. Sesuai Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa objek perselisihan adalah penghitungan suara.
“Tetapi Pemohon telah salah menerangkan objeknya. Pemohon malah menerangkan masalah tahapan dalam Pemilukada, seperti masalah KTP, ijasah dari pihak Terkait. Semestinya, Pemohon menerangkan objek yang berkaitan dengan penghitungan suara,” jelas pihak Termohon.
Selain itu, menurut Termohon, posita dan petitum yang disampaikan Pemohon adalah kabur, tidak relevan atau tidak nyambung. Termohon menjelaskan, dikatakan tidak nyambung bahwa dalam posita mengenai permohonan Pemohon hanya menyangkut tahapan-tahapan dalam Pemilukada Buleleng 2012.
“Namun dalam petitum Pemohon, justru Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil penghitungan suara Pemilukada,” ungkap Termohon.
Hal lainnya, lanjut Termohon, mengenai pelanggaran-pelanggaran maupun perkara pidana dalam tahapan Pemilukada, sudah ada Surat Edaran dari Mahkamah Agung (MA) bahwa hal itu merupakan urusan peradilan umum.
“Jadi kalau menyangkut perkara pidana, jalurnya harus ke Panwaslu. Misalnya, kalau ada pemalsuan KTP, itu urusan peradilan umum dan bukan urusan MK,” tambah Termohon.
Termohon juga menanggapi dalil Pemohon bahwa Putu Agus Suradnyana (PAS) selaku bakal calon Bupati Buleleng secara terang-terangan melakukan poligami yang menurut UU tidak sah secara hukum.
“Menurut kami, soal poligami PAS tersebut bukanlah urusan pihak Termohon, karena hal itu merupakan urusan pribadi PAS,” ucap pihak Termohon.
Sementara itu, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Arteria Dahlan, antara lain menjelaskan bahwa sejak semula tidak ada permohonan Pemilukada Buleleng 2012.
“Kenapa begitu? yang mengajukan pertama adalah Nyoman Murah Ari Asmara, sebagai kuasa hukumnya. Kemudian saya tanyakan kepada Nyoman, apakah ia yang mendaftarkan permohonan Pemilukada Buleleng ke MK. Dia mengatakan tidak,” urai Arteria.
Berikutnya, pihak Terkait menanggapi perbaikan permohonan Pemohon, setelah sebelumnya Pemohon mendapatkan nasihat dari Majelis Hakim. “Kita katakan, ini bukan perbaikan permohonan, tapi permohonan yang baru,” tandas Arteria. (Nano Tresna Arfana/mh)