Mantan Wartawan Gugat KIP Bireuen ke MK
Selasa, 15 Mei 2012
| 14:29 WIB
Jakarta-Mantan bakal calon bupati dan wakil bupati Bireuen Mustafa A.Glanggang dan Anwar BA menggugat KIP Bireuen ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Pasalnya, KIP Bireuen menilai pasangan yang maju dari jalur perseorangan tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bireuen tahun 2012. Gugatan ini sudah didaftar ke MK pada Senin (14/5). Mustafa merupakan bupati Bireuen 2002-2007 yang juga mantan wartawan senior di Aceh.
"Kita telah mendaftar kemarin dengan tanda terima berkas No.538/PAN.MK/2012. Sekarang kita menunggu kapan disidangkan," sebut kuasa hukum Pemohon Ansharullah Ida kepada The Globe Journal, Selasa (15/5).
Disebutkan, pihaknya menyerahkan 28 bukti surat untuk mendukung dalil-dalil hukum. Menurut pengacara terkenal di Aceh ini, pemohon telah mendaftar/mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati /wakil bupati Bireuen untuk tahun 2012 melalui jalur perseorangan serta telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh KIP Kabupaten Bireuen (Termohon).
“Pemohon juga telah mengikuti tes kemampuan baca Al Qur’an, dan menyetor biaya untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan 11 dan 14 April 2012 dengan hasil semus lolos seleksi. Lalu tiba-tiba KIP Bireuen mengeluarkan surat bahwa Pak Mustafa dan Anwar tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.