Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menerima kunjungan para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Dwijendra Denpasar, Senin (14/5) pagi di aula Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan itu, antara lain Maria memaparkan prosedur permohonan berperkara di MK, berlanjut dengan sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang pembuktian hingga sidang pembacaan putusan.
Mengawali pertemuan, Maria menjelaskan prosedur pengajuan permohonan berperkara di MK, antara lain ditulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya, serta diajukan dalam 12 rangkap, sistematis dalam identitas dan legal standing, posita, dan petitum, disertai bukti pendukung.
Selain itu, ia menjelaskan penting fasilitas video conference, digunakan dalam persidangan maupun kuliah jarak jauh MK. Misalnya saja, beberapa kali MK pernah melakukan sidang jarak jauh dengan para ahli yang berdomisili di luar negeri. Di antaranya dari Jepang, Belanda, Amerika Serikat, dan lainnya.
Lebih lanjut Maria menjabarkan pengertian sidang pemeriksaan pendahuluan MK, yang dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim sekurang-kurangnya terdiri atas tiga orang hakim konstitusi, dihadiri para Pemohon, disertai kuasa hukumnya atau hanya kuasa hukumnya saja.
Pada pemeriksaan pendahuluan diperiksa kelengkapan syarat-syarat permohonan dan kejelasan materi permohonan. Dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim wajib memberi nasehat terkait kelengkapan syarat-syarat permohonan serta perbaikan materi permohonan. Misalnya, melihat dari cara penulisan pasal, pembentukan perumusan pasal-pasalnya tidak jelas, dan sebagainya.
“Tenggat waktu perbaikan permohonan selama 14 hari,” tambah Maria kepada para mahasiswa.
Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, lanjut Maria, dilanjutkan sidang pembuktian para pihak. Di antaranya, menghadirkan Pihak Terkait maupun Termohon untuk memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon.
“Termasuk juga menghadirkan para ahli maupun para saksi, semua akan kita dengarkan keterangannya dalam persidangan,” ujar Maria yang menambahkan bahwa sidang pembuktian para pihak sering dilakukan beberapa kali.
Akhirnya, sambung Maria, setelah melakukan sidang pembuktian para pihak, maka MK melakukan sidang pembacaan putusan. Hasil putusan MK memiliki beberapa alternatif, di antaranya permohonan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
“Saat memutuskan sebuah perkara, bila ada hakim berbeda pendapat, maka dia dapat mengajukan dissenting opinion. Artinya, pertimbangan hukum dan putusan yang berbeda sama sekali dengan putusan mayoritas,” tandas Maria. (Nano Tresna Arfana/mh)