Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Aceh Singkil. “Pokok permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan konklusi putusan bernomor 26/PHPU.D-X/2012 tersebut, Senin (14/5) di ruang sidang Pleno MK.
Menurut Mahkamah, Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 1 Safriadi - Dul Musrid telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon, meskipun memang terbukti pernah melakukan tindak pidana. Mahkamah berpendapat, Pihak Terkait telah memenuhi syarat-syarat yeng telah ditentukan oleh Mahkamah dalam putusan No. 4/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut Mahkamah masih memberikan ruang bagi terpidana untuk tetap maju sebagai pasangan calon, dengan syarat yang ditentukan dalam Putusan tersebut, yang menyatakan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat, yakni: a) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); b) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; c) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan d) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Mahkamah meyakini bahwa masyarakat Kabupaten Aceh Singkil secara luas telah mengetahui bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 pernah dipidana, meskipun demikian, masyarakat tetap memberikan suara kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, sehingga perolehan suara Pasangan ini mengungguli secara signifikan pasangan calon lainnya,” ujar Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Di samping itu, Mahkamah juga melihat perbedaan yang signifikan antara perkara ini dengan perkara terkait calon kepala daerah Dirwan Mahmud yang melakukan kejahatan pembunuhan. Mahkamah berpandangan, dalam perkara Dirwan Mahmud, Dirwan telah terbukti mengubah nama untuk menyembunyikan identitas yang sebenarnya, dan di persidangan Mahkamah dia tidak mengakui secara jujur bahwa dirinya pernah dipidana. Sedangkan dalam perkara ini, Safriadi yang didakwa melakukan penyalahgunaan BBM bersubdi selama ini tetap berdomisili di Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu dalam persidangan Mahkamah, ia juga mengakui bahwa dirinya pernah dipidana.
Sedangkan terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, tidak dibuktikan oleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelangaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Mahkamah.
Adapun permohonan ini dimohonkan oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah No. Urut 4 Sazali - Saiful Umar (Pemohon I) dan Pasangan Calon Nomor Urut 7 Syafril Harahap - Yuli Hardin (Pemohon II). (Dodi/mh)