Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara PHPU Kabupaten Buleleng 2012 - Perkara No. 35/PHPU. D-X/2012 – pada Jumat (11/5) pagi di Ruang Sidang Panel MK. Pemohon adalah Gede Ariadi dan Wayan Aria selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dalam Pemilukada Buleleng 2012. Majelis Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan pokok permohonannya yaitu keberatan terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilukada Kabupaten Buleleng 2012 oleh KPU Kabupaten Buleleng (Termohon) yang memengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon.
Pemohon juga keberatan dengan penetapan pasangan calon nomor urut 3 oleh Termohon untuk lolos mengikuti Pemilukada Kabupaten Buleleng 2012. Pemohon berdalih, administrasi pasangan calon nomor urut 3 isinya tidak benar, bahkan diduga palsu atau dipalsukan menyangkut pasangan tersebut atas nama Putu Agus Suradnyana (PAS).
“Kartu kepala keluarga atas nama PAS berikut KTP-nya tidak beralamat dan bertempat tinggal aktif di wilayah Kabupaten Buleleng, sehingga hak pilih dan dipilih yang bersangkutan tidak ada di Kabupaten Buleleng,” ucap Pemohon.
Selain itu, lanjut Pemohon, PAS selaku bakal calon Bupati Buleleng secara terang-terangan melakukan poligami yang menurut UU tidak sah secara hukum. Alasan Pemohon, PAS berpoligami tanpa adanya surat persetujuan dari istri pertama, Gusti Ayu Aries Sujati (PNS) melalui proses peradilan.
Pemohon juga menuduh PAS melakukan kebohongan publik karena tidak mencantumkan nama istri keduanya dalam form yang disetorkan ke KPK sebagai syarat administrasi, sehingga diduga telah terjadi perbuatan kejahatan sesuai Pasal 277, 278 dan 263 KUHP.
Berdasarkan dalil Pemohon itulah, Pemohon menduga Termohon telah melakukan persekongkolan politik serta manipulasi data untuk meloloskan PAS sebagai calon bupati Buleleng melalui syarat administrasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Ketua Panel Achmad Sodiki menasehati Pemohon agar memperbaiki sistematika permohonan Pemohon, agar tersusun lebih sistematis. “Saudara Pemohon mesti memperbaiki sistematika permohonan. Soal sistematikanya, Saudara bisa melihat contohnya di Kepaniteraan MK,” ujar Sodiki.
Di samping itu, Sodiki menyoroti masalah bukti-bukti terlampir Pemohon agar lebib dilengkapi, termasuk memperbaiki daftar bukti dan hal-hal terkait lainnya. (Nano Tresna Arfana/mh)