VIVAnews - Terpidana korupsi, Herlina Koibur, mengajukan gugatan mengenai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya frasa "pidana penjara paling singkat 4 tahun".
Herlina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung karena melakukan korupsi di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori, Papua.
Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".
Kuasa hukum pemohon, Habel Rumbiak, mengatakan pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya pidana minimal 4 tahun seperti ditentukan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Aturan pidana minimal tersebut telah memasung jaksa dan hakim untuk menuntut dan menghukum seseorang tanpa mempertimbangkan kualitas peran perbuatan terdakwa.
"Ketentuan pidana penjara minimal selama 4 tahun yang dijatuhkan kepada pemohon sangatlah tidak adil dan proporsional karena tidak sesuai peran pemohon dalam perkara korupsi yang didakwakan," ujarnya dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 11 Mei 2012.
Habel mengatakan bahwa pemohon hanya menerima pemberian uang Rp3 juta sebagai fee dari terdakwa lainnya Dirk F. Koibur di Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori, Papua setelah pekerjaan pengadaan "speedboat" selesai dilaksanakan.
Menurut Hebel, frasa tersebut berlaku sepanjang seseorang yang didakwa dan terbukti secara aktif melakukan Tipikor sesuai Pasal 2 ayat (1) layak dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun.
"Jika seseorang yang didakwa dan terbukti tidak secara aktif dapat dipidana di bawah 4 tahun penjara," tegasnya.
Untuk itu pemohon meminta MK menyatakan frasa "pidana penjara paling singkat 4 tahun" dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor konstitusional bersyarat (conditionally constitusional).