Para saksi yang dihadirkan oleh Termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Aceh Barat Daya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada. Meskipun ada beberapa permasalahan, menurut mereka, semua telah diselesaikan.
Demikain hal itu terungkap setelah Panel Hakim Konstitusi yang menyidangkan perkara No. 23/PHPU.D-X/2012 ini mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Termohon. Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka adalah Sanusi, Jasman Taurus, Murtaza, dan Heni Yesa.
Menurut Ketua PPK Babahrod Sanusi, di wilayahnya tidak terdapat kejadian yang dianggap sebagai pelanggaran serius. Bahkan, terhadap hasil rakapitulasi tingkat PPK, tidak ada saksi yang mengajukan keberatan. “Tidak ada satupun,” ujarnya. “Semua lancar.”
Ketua PPK Kuala Bate Jasman Taurus, juga mengungkapkan hal yang senada. Menurutnya, diwilayahnya tidak ada satupun protes yang diajukan oleh para saksi dari pasangan calon.
Sedangkan terhadap adanya dalil pelanggaran atas DPT, menurutnya tidaklah seperti yang diterangkan oleh saksi Pemohon. Yang terjadi, kata dia, adalah kesamaan nama pemilih. Sebab, sebenarnya semua nama yang ada di DPT orangnya berbeda. “Kalau ada, saya suruh coret dan tidak diberikan C6,” ujarnya menjelaskan ketika ditanya jika terjadi adanya nama ganda.
Lain lagi persoalan yang dialami oleh Heni Yesa. Ia menuturkan, terdapat persoalan di mana ada pemilih sakit yang tidak bisa memberikan suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terhadap masalah ini, dia menyatakan bahwa pihaknya memutuskan pemilih tersebut dianggap tidak memberikan hak pilihnya. “Tong suara tidak boleh dipindah dari TPS,” tuturnya memberikan alasan. Selain itu, menurutnya, pihaknya juga telah mensosialisasikan keputusannya tersebut kepada warga.
Terhadap keputusan itu, Ketua Panel Hakim Konstitusi yang menyidangkan perkara ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar, menjelaskan, sebenarnya hal itu bisa ditoleransi dengan cara petugas bersama panwas dan saksi mendatangi pemilih sakit tersebut. Karena orang sakit juga tetap memiliki hak pilih atau berhak untuk memberikan suaranya. (Dodi/mh)