JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Ghazali Abbas Adan – Zulkifli HM Juned terhadap KIP Pidie. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno putusan yang digelar pukul 16.00 wib sore ini, Rabu, 9 Mei 2012 di Jakarta.
Penolakan ini dinilai Hamdan Zulva, Hakim persidangan disebabkan oleh kaburnya permohonan yang diajukan oleh pemohon. Eksepsi yang disampaikan juga tidak berdasarkan hukum, pemohon mengatakan ada manipulasi penghitungan suara, ancaman pembunuhan dan kekerasan yang terjadi selama proses pemilukada.
Terkait bukti pelanggaran yang dimiliki Anfrel, termohon dalam hal ini KIP Pidie mengatakan itu bukan bagian dari KIP Pidie, mereka hanya memonitor dan bukan lembaga sah penyelenggara pilkada.
Disamping tidak ada kesaksian mengenai apa yang disampaikan Anfrel itu, termohon KIP Pidie menyatakan tidak ada bukti pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Pidie.
Mahkamah juga menilai dalam hal pelanggaran tidak cukup bukti adanya pelanggaran yang terstruktur dan sistematis, serta masiv dari pendukung Partai Aceh. Dalam hal ini pemohon sama sekali tidak bisa membuktikan secara meyakinkan adanya pelanggaran dan terror sebagaimana yang disampaikan pemohon.
“Seandainya pun benar-benar fakta yang disampaikan pemohon, itu terjadi secara sporadic. Dan tidak berpengaruh pada jumlah perolehan suara secara signifikan,” kata Hamdan Zulva.
“Permohonan Ghazali Abbas Adan ditolak seluruhnya, eksepsi termohon dan terkait bupati terpilih ditolak, keputusan penetapan calon terpilih Sarjani Abdullah sah secara hukum,” demikian keputusan MK yang dibacakan oleh wakil ketua MK Sodiki Ahmad, sebagaimana disampaikan oleh Mulyadi Makmuman, Ketua Divisi Sosialisasi KIP Pidie kepada The Atjeh Post, Rabu sore, 9 mei 2012.