Skalanews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menerbitkan Keputusan Menteri tentang penghapusan outsourcing (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT).
Tuntutan ini menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa praktik kerja waktu tertentu tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Kami menuntut Menakertrans menerbitkan Keputusan Menteri yang menghapus praktik outsourcing untuk jenis pekerjaan pokok dan produksi. Kepmen ini berfungsi untuk mengimplementasikan amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/5).
Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945.
"KSPI meminta kepada Menakertrans untuk menerbitkan keputusan ini paling lambat 1 April 2012," ucapnya.
Said menambahkan praktik outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan setelah keputusan MK hanya dibolehkan kegiatan pendukung kinerja perusahaan seperti petugas kebersihan dan keamanan, dan tidak untuk jenis kegiatan pokok atau jenis pekerjaan yang langsung berhubungan dengan produksi.
"Namun sekarang ini terjadi penyelewengan UU Ketenagakerjaan karena banyak perusahaan yang mengalihkan pekerjaan utamanya ke pihak ketiga untuk meminimalkan biaya produksi," kata Said.
Said menegaskan keputusan yang sudah dikeluarkan Menakertrans hanya mengatur perizinan berdirinya perusahaan penyedia tenaga kerja (penyedia tenaga outsourcing). Dalam aturan tersebut harus dilengkapi dengan keputusan yang mengatur mekanisme outsourcing itu.
Selain melarang outsourcing untuk kegiatan pokok perusahaan, Said juga berharap bahwa keputusan menteri tersebut juga mencakup pencabutan izin perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing dan penyedianya yang melanggar ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Jika ada perusahaan yang tetap menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk pekerjaan pokok yang berkaitan langsung dengan produksi, maka izin perusahaan itu harus dicabut," pungkasnya.