Dalam babak final pada Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tingkat Regional IV dengan membawa tema “Amandemen Kelima UUD 1945”, Universitas Indonesia selaku kubu kontra amandemen yang sekaligus tuan rumah acara ini keluar sebagai juara I mengalahkan Universitas Paramadina selaku kubu yang pro amandemen yang keluar sebagai runner up.
Final kompetisi debat konstitusi ini dilaksanakan pada Selasa, (8/5) di Auditorium Fakultas Hukum UI setelah melalui babak penyisihan sangat ketat dan menegangkan yang diikuti 13 perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Regu dari UI dan Universitas Paramadina lolos sebagai finalis kompetisi debat konstitusi untuk regional IV ini.
Sebelumnya, di babak semifinal bertemakan “Menghapus Tenaga Kerja Outsourcing”, UI mengalahkan Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Paramadhina mengalahkan Universitas Tanjung Pura Kalimatan Barat.
Dengan hasil ini, finalis yaitu UI dan Universitas Paramadina dan semifinalis yaitu Universitas Trisaksi dan Universitas Muhammadiyah Jakarta, mereka akan mewakili regional IV dalam Kompetisi Debat Konstitusi Tingkat Nasional yang akan diadakan di MK akhir juni nanti.
Dobrak Kebekuan Hukum
MK menyelenggarakan acara ini bekerja sama dengan UI untuk regional IV yang diikuti sebanyak 13 perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Minggu-Selasa (6-8/5). Dalam pembukaan acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, serta dibuka secara resmi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso.
Janedjri mengatakan, MK masih berdiri tegak sampai saat ini bukan saja dikarenakan sembilan pilarnya berdiri kokoh di depan gedung MK, melainkan karena mahkota utamanya berupa vonis-vonis yang dihasilkannya membuat MK masih dipercaya oleh masyarakat dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi. “Hingga saat ini, MK menjadi gerbang utama dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat,” jelasnya.
UUD 1945 telah memberikan kewenangan kepada MK mengawal konstitusi. Dengan menjadi the guardian of the constitution, sehingga dengan demikian MK menafsirkan konstitusi, sehingga MK berperan sebagai penafsir akhir konstitusi (final interpreter of the constitustion). Janedjri menyatakan, dengan kewenangan yang dimiliki MK saat ini, doktrin supremasi parlemen telah digantikan oleh doktrin supremasi konstitusi. Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam negara. “Tatkala MK menafsirkan konstitusi tentunya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila,” tegas Janedjri.
Di akhir ceramah dalam pembukaan ini, Sekjen MK berharap kompetisi debat konstitusi ini dapat dijadikan kawah candradimuka, untuk menghasilkan calon-calon pemimpin masa depan bangsa. “Dengan kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan calon pemimpin bangsa yang mampu melahirkan pemikiran-pemikiran hukum baru yang dapat mendobrak kebekuan hukum yang ada saat ini, dengan memperkaya pemaknaan terhadap teks konstitusi yang dihadapkan dengan keadaan factual,” tandasnya.
Menang Bukan Tujuan
Setelah pelaksaan final kompetisi debat yang dimenangkan UI, acara dilanjutkan dengan penutupan yang dilakukan secara resmi oleh Wakil Rektor UI Bidang Penelitian Pengembangan dan Kerjasama Industri, Sunardji. “Saya baru pertama kali mengetahui acara ini pada kesempatan menutup acara ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat bangga dengan kemampuan para mahasiswa peserta kompetisi debat konstitusi yang saling mampu memberikan argumentasi terhadap isu atau tema permasalahan bangsa,” katanya.
Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dalam penutupan acara ini juga menyampaikan rasa bangganya kepada para mahasiswa peserta kompetisi. Menurutnya, menang dan kalah bukanlah tujuan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana memberikan pemahaman dan mengasah kemampuan para mahasiswa dalam berpikir, berargumentasi, dan menciptakan solusi terhadap permasalahan bangsa saat ini berdasarkan Pancasila dan Konstitusi. (ddy/mh)