Sidang lanjutan terhadap penyelesaian sengketa hasil pemilukada Kota Banda Aceh kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan Nomor 34/PHPU.D-X/2012 ini dimohonkan oleh Bakal Calon Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Ayiub Ahmad-Hasbi Baday.
Pada sidang mendengarkan jawaban KIP Kota Banda Aceh selaku Termohon dan pembuktian tersebut, Termohon yang diwakili oleh Aidil Azhari menjelaskan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Hal tersebut, lanjut Aidil, karena Pemohon merupakan bakal pasangan calon Pemilukada Kota Banda Aceh. “Untuk itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pemohon telah didiskualifikasi oleh Termohon,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Aidil juga membantah tuduhan pihaknya meminta uang sejumlah Rp 20 juta sebagai pengganti dukungan KTP. “Dukungan KTP bagi Pemohon memang tidak cukup. Tidak pantas bagi Termohon meminta uang sebagai pengganti dukungan KTP. Seluruh keputusan Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan 14 orang saksi yang menjelaskan mengenai penolakan dukungan KTP bagi Pemohon oleh KIP Kota Banda Aceh, tuduhan permintaan uang oleh KIP Kota Banda Aceh dan lainnya. Salah satu saksi Pemohon adalah Herman. Dalam keterangannya, Herman mengungkapkan telah mendaftarkan KTP sebanyak 7.646 lembar dan kami tunggu diverifikasi, justru bertambah menjadi 8.503 lembar. Akan tetapi, setelah diverifikasi, Ketua Pokja Pencalonan Walikota Banda Aceh Azhari mengatakan KTP tidak cukup dan butuh 5.000 lembar lagi.
“Padahal belum diverifikasi oleh PPK dan PPS. Kami tim bekerja dan mengumpulkan KTP lebih 6.000 lebih dalam 10 hari. Dalam tahapan verifikasi, selesai verifikasi PPK dan PPS tidak pernah melayangkan secara resmi kalau kami kurang dukungan KTP. Ini tidak dikirimkan surat, tapi dipublikasikan via media. Kami memberikan 5.500 lembar dan dikembalikan 350 lembar katanya sudah lebih. Kami melapor ke Panwas. Kata panwas akan ditindaklanjuti, tetapi ternyata tidak. Saudara Azhari malah meminta uang 12 juta sebagai uang operasional kepada kami,” paparnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon berkeberatan dengan Keputusan KIP Kota Banda Aceh Nomor 54 Tahun 2012 mengenai penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh Tahun 2012. Pemohon merupakan pasangan calon yang mendaftar usai putusan MK Nomor 1/SKLN-X/2012 tanggal 16 Januari 012 dengan menggunakan jalur independen. Melalui kuasa hukumnya, Syafaruddin, pemohon telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh pada 24 Januari 2012. Dalam kesempatan itu, Pemohon juga menyerahkan bukti dukungan yang diperlukan dalam mengajukan diri sebagai calon independen sebanyak 8.465 lembar KTP dari batas minimal dukungan 6.822 lembar KTP. Akan tetapi, melalui tahap verifikasi dukungan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Lulu Anjarsari/mh)