Delapan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ke Mahkamah Konstitusi, hari ini, Selasa (8/5/2012), menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan MK. Sidang kali ketiga untuk perkara 28/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan pembuktian.
Saksi bernama Abu Bakar Johan yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon Pemohon, menerangkan ketidaksesuain data di kartu tanda penduduk (KTP) dengan data di daftar pemilih tetap (DPT). Perbedaan terletak pada tanggal lahir dan nomor induk kependudukan (NIK). Perbedaan data tanggal lahir dan NIK juga dialami oleh anak dan isteri Johan. “Yang berbeda tanggal lahir sama NIK,” kata Johan, warga Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Kemudian saksi Said Usman, ketua tim sukses salah satu pasangan Pemohon, menerangkan namanya tercatat dua kali dalam DPT. Dua nama dalam DPT tersebut sama persis dengan NIK, nama, tanggal lahir yang terdapat di KTP Said Usman. Selain Said, kakak dan saudaranya juga mengalami hal serupa. Warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan ini baru mengetahu data ganda di DPT dua hari setelah pemungutan suara.
“Saudara tahu enggak, nama ganda itu dipakai oleh orang lain untuk memilih?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, seraya mengatakan, sesuai dengan ketentuan, jika terdapat nama ganda, langsung verifikasi kepada petugas KPPS. “Saya enggak tahu, yang mulia,” jawab Said.
Saksi lainnya, Edi Sutirto, mengaku tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan undangan memilih dan namanya tidak tercatat di DPT. Edi ingin menggunakan hak pilihnya, dia mendatangi TPS dan menunjukkan KTP, menyerahkan fotocopy KTP kepada petugas KPPS. Kendati demikian, dia tetap tidak bisa menggunakan haknya. “Waktu Pemilu Legislatif dulu, milih enggak?” tanya M. Akil Mochtar. “Milih,” jawab Edi singkat.
Amran Chandra, bendahara tim sukses, menerangkan adanya perbedaan nomor NIK di kartu undangan memilih dengan di KTP Amran. Hal ini diketahuinya sehari setelah pemungutan suara. Memperkuat kesaksiannya, Amran membawa contoh sampul (cover) kartu tersebut. Hari ini saya bawa contoh sampulnya,” kata Amran.
Begitu pula penuturan saksi bernama Rusli, di TPS 1 Desa Tumpuk Ladang seluruh data NIK KTP berbeda dengan DPT. ”NIK KTP yang ada di DPT tidak sesuai yang ada di KTP 100%,” terang Rusli.
“Yang menang nomor berapa di situ?” tanya M. Akil Mochtar. “Nomor 8,” jawab Rusli.
Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Aceh Barat ini diajukan oleh delapan pasangan calon: pasangan Adami-Bustanuddin (no. urut 13) Fuadri-H. T. Bustami (no. urut 3); Teuku Zainal TD-H. Said Nadir (no. urut 9); Teuku Syahluna Polem-Tgk. Harmen Nuriqmar (no. urut 12); H. M. Ali Alfata-Tgk. H. Muhammad Amien (no. urut 4]; Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid (no. urut 5); Saminan-Babussalam Umar (no. urut 2); dan pasangan Said Rasyidin Husein-Nurdin S (no. urut 1). (Nur Rosihin Ana/mh)