KPU Kabupaten Tolikara membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pasangan calon nomor urut dua Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Tolikara Jhon Tabo-Hedi Suyanto yang menggugat hasil pemilukada Kabupaten Tolikara ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (7/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pertama perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 34/PHPU.D-X/2012 ini diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Melalui kuasa hukumnya, KPU Kabupaten Tolikara sebagai Termohon menyatakan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara telah memenuhi syarat persentase dukungan. Menurut Termohon, pasangan calon nomor urut 1 Usman Wanimbo-Amos Djikwa telah memenuhi 19% suara dan 6 kursi di DPRD. “Kemudian mengenai pembentukan PPD dan PPS terdapat dua SK. KPU Tolikara yang lama belum melakukan seleksi. Untuk itu, Termohon melakukan seleksi. Namun hal ini tidak diterima oleh Pemohon sampai terjadi perselisihan antara massa Pemohon dengan massa Pihak Terkait. Perubahan dilakukan dengan formal dan disesuaikan dengan peraturan yang ada,” jelas Budi Prasetyo selaku kuasa hukum Pemohon.
Sementara untuk dalil mengenai adanya penggelembungan serta hilangnya suara Pemohon, Termohon akan membuktikannya dalam sidang pembuktian melalui rekapitulasi. Sedangkan mengenai Pemohon yang tidak mendapatkan suara di 15 distrik, Termohon menganggap hal tersebut terjadi sebagai dampak tindakan Pemohon terhadap masyarakat Tolikara.
Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, menyatakan antara petitum Pemohon terdapat pertentangan. Pemohon meminta agar Mahkamah agar membatalkan keputusan KPU dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang. “Namun di sisi lain, Pemohon minta pemilukada dibatalkan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Dalam kesempatan itu, Pemohon menghadirkan saksi, salah satu di antaranya Musafri. Musafri menjelaskan adanya keganjilan terhadap verifikasi calon pasangan Usman Wanimbo-Amos Djikwa.”Tapi ada PAW (Pengganti Antar Waktu) terhadap KPU Tolikara, ternyata tahapan vakum, karena KPU Tolikara yang lama melakukan upaya hukum. Setelah putusan kasasi keluar pada 10 November 2011, KPU yang baru menetapkan melalui pleno dengan merevisi jadwal KPU lama yakni mengumumkan verifikasi. Tapi dijadwal melakukan verifikasi ulang atas pasangan calon Usman Wanimbo-Benny Kogoya, namun yang lolos malah Usman Wanimbo-Amos Djikwa dengan persentase suara 101%. Kelebihan satu persen,” urainya.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Arie Pujiyanto, dkk, mengungkapkan pihaknya berkeberatan dengan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tolikara selaku Pihak Termohon. Arie menjelaskan seharusnya KPU pengganti antarwaktu tidak melakukan verifikasi ulang pasangan calon yang meloloskan pasangan calon nomor urut 1 Usman Wanimbo-Amos Djikwa (Pihak Terkait). Ketua KPU Kabupaten Tolikara sebagai pengganti antarwaktu, yakni Hoseam Kenongga, diketahui merupakan sepupu dari Usman Wanimbo. (Lulu Anjarsari/mh)