sergapntt.com, KUPANG – KPU Kota Kupang masih menunggu kemungkinan terjadinya pengajuan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari ke depan, sebelum melakukan sejumlah tahapan untuk putaran kedua.
“Pascapleno penetapan hasil rekapitulasi suara di KPU hari ini, kita masih harus menunggu kemungkinan adanya gugagatan dari pihak-pihak lain dalam pilkada putaran pertama,” kata Juru Bicara KPU Kota Kupang Baharudin Hamzah di Kupang, Selasa (8/5/12).
Menurut Baharudin, alokasi tiga hari sebagai waktu yang disediakan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan gugatan ke MK terkait hasil penetapan pilkada tahap pertama, merupakan perintah undang-undang, sehingga sebagai penyelenggara pemilu di daerah, wajib bagi lembaga KPU untuk memberikan ruang dan waktu tersebut.
Jika dalam waktu yang disediakan sesuai dengan amanat peraturan perundangan tersebut, dan tidak terjadi gugatan, maka KPU akan segera melaksanakan sejumlah tahapan untuk lanjutan putaran kedua.
Sejumlah tahapan yang akan dilakukan setelah tiga hari tersebut, sebut Baharudin, di antaranya melakukan tender untuk pengadaan logistik berupa surat suara dan sejumlah dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang terjadwal pada 27 Juni mendatang.
Selain melakukan pelelangan dan tender logistik pilkada, lanjut Baharudin, sejumlah kegiatan lain berkaitan dengan tahapan putaran kedua, adalah melakukan sosialisasi dan pemantapan perangkat penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan dan kelurahan seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang ada.
Terhadap jumlah TPS, mantan wartawan sebuah harian lokal di Kota Kupang itu, masih tetap seperti pada putaran pertama yaitu berjumlah 610, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 233.045 pemilih.
“Prinsipnya semuanya masih seperti putaran pertama karena putaran kedua hanya merupakan lanjutan rangkaian pilkada 2012,” kata Baharudin.
KPU Kota Kupang, menetapkan Pilkada Kota Kupang berlangsung dua putaran, karena tidak ada calon yang meraih suara di atas 30 persen pada Pilkada 1 Mei.
Penetapan pilkada dua putaran itu diputusakn dalam rapat pleno, yang dimpimpin Ketua KPU Kota Kupang Daniel Bangu Ratu, Selasa.
Rapat pleno itu juga menetapkan dua pasangan calon yakni Jonas Salen-Herman Man (Salam) dan Pasangan Jefri Riwu Kore-Kristo Blasin (Jeriko) untuk bertarung dalam Pilkada putaran kedua pada 27 Juni.
Pasangan Jonas Salean-Hermanus Man (Salam) yang lolos sebagai calon independen meraih suara tertinggi yakni berjumlah 44.584 atau 26,69 persen dari total suara sah pemilih berjumlah 167.028 suara.
Sementara pasangan calon dengan suara terbanyak kedua yaitu, paket Jefri Riwu Kore-Kristo Blasin (Jeriko) dengan perolehan suara 39.566 (23.68 persen).