Lagi-lagi intimidasi dan kecurangan lainnya terjadi selama pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Kali ini, hal itu diungkapkan oleh para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon dalam perkara nomor 23-24/PHPU.D-X/2012 dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (7/5) di ruang sidang pleno MK.
Hadir pada kesempatan itu, lima saksi dari Pemohon. Mereka adalah Asri, Tomi Afdal, Mustiari, Musliadi, dan Supriadi. Dalam kesaksiannya, mereka mengungkapkan beberapa pelanggaran dan kecurangan yang terjadi.
Asri, yang juga merupakan salah satu anggota Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara di salah satu TPS (Tempat Pemungutan Suara), mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak suaranya untuk memilih bupati sebanyak dua kali. Buktinya, terdapat kertas suara untuk memilih bupati di kotak suara gubernur. “Ada empat surat suara,” katanya.
Parahnya lagi, ujar dia, surat suara tersebut disahkan oleh Ketua KPPS. Namun, para saksi dari pasangan calon kepala daerah tak satupun yang protes akan hal itu.
Sedangkan Tomi Afdal, menerangkan, adanya pemilih yang menggunakan nama orang lain saat mencoblos. “Ada tiga orang,” ujarnya. Dan, dia pun sudah menyatakan keberatan akan hal itu kepada panitia penyelenggara saat itu.
Adapun tiga saksi lainnya: Mustiari, Musliadi, dan Supriadi, yang juga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, mengakui bahwa mereka telah mengalami intimidasi fisik dari para pendukung pasangan calon nomor urut enam Jufri Hasanuddin dan Yusrizal.
Mustiari menyatakan, dirinya sempat diancam dibunuh ketika sedang berada disalah satu warung makan. “Datang tiga mobil lengkap, bawa pedang,” ungkapnya. “Saya dianggap pengkhianat. Saya mau ditangkap dan dibunuh.”
Bahkan, yang dialami Musliadi lebih parah lagi. Menurutnya, dirinya telah dikeroyok sekelompok orang. Dia dikeroyok hingga pingsan. “Lebih kurang 500 orang,” ujarnya menyebut jumlah pengeroyok.
Sedangkan Supriadi, sempat mengalami penculikan. Dia dipaksa untuk memilih pasangan calon nomor urut enam. Dia mengatakan, selama diculik dirinya dirantai hingga kesulitan untuk bergerak.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Rabu (9/5) di ruang sidang MK, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Termohon. (Dodi/mh)