Pasangan calon nomor urut dua Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Tolikara Jhon Tabo-Hedi Suyanto menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Tolikara ke Mahkamah Konstitusi dengan sidang diselenggarakan pada Senin (7/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pertama perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 34/PHPU.D-X/2012 diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Arie Pujiyanto, dkk, mengungkapkan pihaknya berkeberatan dengan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tolikara selaku Termohon. Arie menjelaskan seharusnya KPU pengganti antarwaktu tidak melakukan verifikasi ulang pasangan calon yang meloloskan pasangan calon nomor urut 1 Usman Wanimbo-Amos Djikwa (Pihak Terkait). Ketua KPU Kabupaten Tolikara sebagai pengganti antarwaktu, yakni Hoseam Kenongga, diketahui merupakan sepupu dari Usman Wanimbo.
”Memang tidak ada kaitannya hubungan darah dengan lolosnya pasangan Usman Wanimbo-Amos Djikwa. Namun, dengan duduknya Hoseam Kenongga sebagai KPU pengganti antarwaktu yang meloloskan Saudara Usman Wanimbo, padahal berdasarkan hasil verifikasi KPU sebelumnya, pasangan Usman Wanimbo-Amos Djikwa hanya didukung sebanyak 6,61% suara partai politik. Hasil verifikasi ini dikeluarkan pada 12 Agustus 2011. Berdasarkan verifikasi tersebut, Pemohon didukung oleh 21 kursi di DPRD atau 73% suara. Sementara, bakal pasangan calon lainnya, Panus Kagoya dan Timotus didukung oleh 17,9%. Padahal KPU hanya memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten Tolikara sebagai pengganti antarwaktu untuk melanjutkan tahapan pemilukada yang ditetapkan KPU sebelumnya, tapi nyatanya KPU Pengganti antarwaktu malah memverifikasi ulang dan membuat seolah-olah Usman Wanimbo lolos menjadi pasangan calon,” urainya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan ketika ternyata Usman Wanimbo mengganti wakil bupati di luar masa perbaikan berkas, ketika pendaftaran dan verifikasi. Ketika pendaftaran, Usman menggandeng Benny Kogoya sebagai wakil bupati, namun ketika verifikasi, Usman malah menggandeng Amos Djikwa. “Hal ini telah diminta klarifikasi kepada KPU Kabupaten Tolikara oleh Panwaslukada Kabupaten Tolikara. Tapi sampai dengan pencoblosan, tidak ada klarifikasi maupun penyerahan berkas pencalonan Usman Wanimbo-Amos Djikwa dari KPU Kabupaten Tolikara,” paparnya.
Adanya penggantian PPD dan PPS yang tidak jelas oleh Termohon serta pencoblosan oleh Termohon di 23 distrik menjadi alasan lain Pemohon mengajukan permohonan. Pencabutan anggota PPD dan PPS di setiap distrik, menurut Arie, KPU Provinsi telah memberikan instruksi kepada Termohon , namun tidak diindahkan oleh Termohon. “Yang parah, Termohon tidak mengeluarkan SK penggantian PPD sampai hari ini,” ujarnya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini, Majelis Hakim Konstitusi memberikan saran terhadap permohonan Pemohon untuk digunakan sebagai perbaikan. Mengenai masalah penetapan calon berdasarkan suara, Pemohon harus membuktikan. Kemudian mengenai penghitungan yang tidak benar pada tujuh distrik, Pemohon harus menyampaikan bukti tertulis mengenai penghitungan. “Pemohon harus membuktikan. Termohon harus mempertahankan. Permohonan sudah bagus. Kalau membutuhkan saksi, ya harus datangkan saksi. Kalau butuh dokumen juga harus dipersiapkan,” saran Hakim Konstitusi Harjono.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Mei 2012 pukul 16.00 WIB. Sidang berikutnya dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta pembuktian. (Lulu Anjarsari/mh)