Model sistem ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai central of power atau menjadi pusat dari segala kekuasaan dalam negara.
“Pertanyaannya, bukankah central of power merupakan wewenang dari MPR? Bukannya malah pindah ke Presiden?” kata Peneliti MK Abdul Ghoffar saat menjadi narasumber dalam pertemuan dengan para mahasiswa Universitas Abdurrahman Saleh Situbondo.
Padahal, ungkap Abdul Ghoffar, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan, “Kekuasaan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Logika sederhananya adalah seluruh kedaulatan yang dimiliki masyarakat Indonesia, diberikan seutuhnya kedaulatan untuk menyelenggarakan negara kepada lembaga MPR ini.
“Diberikan seutuhnya setiap lima tahun sekali melalui Pemilu. Juga diberikan kepada 1000 anggota DPR yang oleh 1000 anggota DPR itu diberikan seutuhnya hanya kepada satu orang, yaitu Presiden selaku Mandataris MPR,” urai Ghoffar.
Ghoffar melanjutkan, kedaulatan itu penting dalam suatu negara. Artinya, siapa pun pemegang kedaulatan memiliki hak yang otoritatif.
“Presiden kemudian sadar akan kewenangannya yang luar biasa. Sesuai Pasal 5 Ayat
(1) UUD 1945 bahwa ‘Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’,” jelas Ghoffar.
Dengan demikian, sambung Ghoffar, seluruh pengisian jabatan di Indonesia diatur melalui undang-undang. Termasuk UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR-DPR.
“Di sinilah kemudian semuanya itu menjadi selesai, karena presiden secara otomatis tidak pernah membiarkan anggota-anggota MPR diisi oleh orang-orang yang kemudian membahayakan dirinya. Presiden pasti akan mengisi anggota-anggota yang mengamankan dirinya,” paparnya.
Ghoffar menerangkan, pada masa orde baru, anggota DPR hanya mengisi sepertiga dari keanggotaan MPR. Dua pertiganya diisi melalui pengangkatan, ada dari utusan golongan, utusan daerah dan lainnya. Sedangkan ABRI masuk tanpa melalui pemilihan umum.
“Belum lagi, pada masa itu presiden menguasai Partai Golkar. Misalnya, setiap kali kampanye Golkar, ‘Kalau ingin jalan dan listrik ada di desa Anda, pilihlah Golkar’. Semua keep silence, semua pilih satu presiden yaitu Pak Harto. Tak salah kalau beliau memimpin Indonesia sampai 32 tahun,” tutur Ghoffar kepada para mahasiswa.
Berjalannya sistem seperti itulah yang kemudian memunculkan tuntutan agar ada perubahan UUD 1945, salah satunya mengenai Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 . Setelah terjadi amandemen UUD 1945 (1999-2002), maka bunyi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 berubah menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. (Nano Tresna Arfana/mh)