Parpol Gurem NTB Tunggu Hasil Uji Materi UU Pemilu di MK
Senin, 07 Mei 2012
| 14:37 WIB
Parpol gurem di NTB masih menunggu hasil uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu yang telah disahkan oleh DPR RI bulan lalu. Pasal 8 ayat 1 serta pasal 208 dalam UU Pemilu tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Terkait dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang mencapai 3,5 persen mendapat penolakan dari parpol non parlemen.
Ketua DPW PKNU NTB Marinah Hardi kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (07/05) menjelaskan, sebanyak 22 partai non parlemen di pusat telah mendaftarkan gugatannya di MK. Mereka mempersoalankan pasal yang terkait dengan ambang batas parlemen yang mencapai 3,5 persen serta pasal yang mengharuskan parpol baru dan parpol yang tidak lolos pada pemilu tahun sebelumnya agar mengikuti verifikasi parpol sebelum ikut pemilu tahun depan.
Marinah Hardi mengatakan, logika berfikir DPR RI dalam membuat aturan jauh dari harapan. Mereka dinilai telah membunuh demokrasi di Indonesia. Dengan telah ditetapkannya ambang batas parlemen yang mencapai 3,5 persen akan membuat suara rakyat lebih banyak yang terbuang sia-sia. Disamping itu, disaat parpol besar ingin menyederhanakan partai, namun disisi lain mereka memberi parpol yang baru untuk tumbuh. Kebijakan seperti ini dinilai merugikan partai kecil.
Ia menjelaskan, khusus terkait dengan jalur politik PKNU di NTB, pihaknya menginginkan agar PKNU dan PBB tetap menjalin hubungan harmonis dalam wadah yang bernama “Aliansi Hijau”. Di tingkat pusat, aliansi ini berjuang bersama-sama dalam mengawal keberpihakan UU Pemilukada. Sementara didaerah, aliansi ini sedang menjajaki peluang pencalonan Gubernur NTB tahun 2013 mendatang.