Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 158
17-12-2014
oldy johan

Asalamualaikum wr.wb bapak/ibu ditempat, saya oldy johan dari fakultas hukum universitas narotama surabaya. Saya mau tanya bagaimana tata cara untuk kunjungan belajar ke Mahkamah Konstitusi.. terimaksih

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Sdr. Oldy Johan

Untuk melakukan kunjungan ke MK, silakan berkirim surat secara resmi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MK. Surat tersebut setidaknya berisi mengenai maksud dan tujuan kunjungan, rencana waktu kunjungan, jumlah peserta kunjungan, dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Selanjutnya, apabila surat sudah diterima oleh MK, Bagian Protokol akan menghubungi Saudara untuk penjadwalan dan pelaksanaan kunjungan tersebut.

Terima kasih.

Nomor 157
16-12-2014
oldy johan

Asalamualaikum wr.wb bapak/ibu ditempat, saya oldy johan dari fakuktas hukum Universitas Narotama Surabaya. Kami mau tanya pak bagaimana tata cara untuk melakukan kunjungan belajar ke Mahkamah Konstitusi ? Terimakasih .. wasalam

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Saudara Oldy Johan,

Untuk melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi, Saudara dapat mengirimkan surat terlebih dahulu yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MK. Surat tersebut setidaknya memuat maksud dan tujuan kunjungan, rencana waktu pelaksanaan kunjungan, jumlah peserta, dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Apabila surat sudah diteriam oleh MK, Bagian Protokol MK akan menghubungi Saudara untuk pengaturan jadwal kunjungan dimaksud. Terima kasih.

Nomor 156
15-12-2014
Izzudin

Dear MK. Dengan hormat, Mohon informasi risalah sidang terkini perihal Pengujian UU No. 20 Tahun 1997 Tentang PNBP (Nomor Perkara 12/PUU-XII/2014). Informasi risalah sidang yang tersaji di web MK terkahir pada tanggal 22 Juli 2014. Mengapa tidak ada perkembangan persidangan selama kurun waktu 5 bulan terakhir (Juli-Desember)? Kapan Perkara ini akan diputuskan? Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Saudara Izzudin,

Untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, dapat mengakses menu "PERKARA" pada laman ini. Terima kasih.

Nomor 155
03-12-2014
arkom

Memperhatikan bunyi pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana telah ditetapkan Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan yang antara lain pada huruf d disebutkan penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupatenl kota adalah kewenangan pemerintah propinsi dan penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten /kota adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota Namun demikian, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi” yang dipertegas dalam Lampiran pada Cc. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Angka 5. Ketenagalistrikan Penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah provinsi adalah kewenangan pemerintah propinsi Yang ingin kami tanyakan Karena saat ini ada yang mengajukan Izin Operasi ke Bupati, apakah izin dimaksud dapat diberikan atau harus diterbitkan oleh propinsi, jika boleh sampai kapan (apakah setelah terbit PP mengenai hal dimaksud) Mengingat terdapat perbedaan antara kedua UU tersebut, yang mana seharusnya dijadikan acuan (catatan, izin operasi hanya sebagai contoh)

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Saudara Arkom,

Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terkait pertanyaan Saudara, substansi tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pendapatnya. Namun demikian, apabila Saudara menganggap terdapat persoalan konstitusionalitas pada UU dimaksud, Saudara dapat mengajukan permohonan pengujian ke Kepaniteraan MK. Terima kasih.

Nomor 154
18-11-2014
fuad

dear makhamah konstitusi saya ingin menggugat tentang kenaikan harga bbm yang mencekik rakyat, dan tidak sesuai dengan pasal 28 A menyatakan bahwa setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. apakah yang harus saya periapkan? dan kondisi sosiologis minyak dunia tidak mengindikasikan untuk penaikan bbm

Di Jawaban Pada Tanggal : 01-12-2014


Yth Saudara Fuad


Untuk mengetahui prosedur dan tata cara pengujian undang-undang, anda dapat menghubungi bagian registrasi permohonan perkara konstitusi yang berada di lantai dasar gedung Mahkamah Konstitusi. Anda juga dapat melakukan permohonan secara online, penjelasannya dapat anda simak melalui link berikut ini http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.PendaftaranPemohonan.

Terima kasih.

Nomor 153
13-11-2014
Rully Putratama

Assalamualaikum wr. wb Selamat pagi bapak/ibu, nama saya Rully Putratama dan saya baru lulus tanggal 1 Oktober 2014 dari Universitas Riau. saya ingin bertanya, bagaimana prosedur menjadi tenaga hononer? Terima Kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 17-11-2014


Yth. Saudara Rully Putratama,

Penerimaan pegawai Mahkamah Konstitusi akan diumumkan secara terbuka melalui laman Mahkamah Konstitusi sesuai dengan formasi yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk mengetahui perkembangan informasi tersebut, silakan mengakses website MK.

Terima kasih.

Nomor 152
12-11-2014
arifinyusup5758

Assalamualaikum, mengenai banyaknya polemik serta pro kontra dikalangan para ahli, apakah Mahkamah Konstitusi benar-benar berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terhadap Undang-Undang Dasar? kalau memang benar apakah dasar hukumnya? serta bagaimana implikasinya setelah Perpu itu di uji oleh Mahkamah Konstitusi? Mohon pencerahannya. Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2016


Yth. Saudara Arifin Yusuf,

Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai pertanyaan Saudara dapat dipelajari melalui beberapa putusan terkait hal tersebut. Silakan menelusuri putusan dimaksud pada menu "PUTUSAN" di laman ini dengan kata kunci "perpu". Terima kasih.

Nomor 149
31-10-2014
VA

Selamat Sore, Saya ingin mengetahui peraturan MK yang mengatur tentang kuasa hukum. Setahu saya tidak harus advokat. Apakah seseorang tanpa jabatan dalam lembaga negara/pemerintah/bantuan hukum/hubungan darah semenda maupun bukan seorang advokat dapat menjadi kuasa hukum di MK? Mohon pencerahannya. Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth Sdr. VA,

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
  3. memutus pembubaran partai politik, dan
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar.

Terkait pertanyaan Saudara, Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang adalah:

a. perorangan warga negara Indonesia;

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

c. badan hukum publik atau privat; atau

d. lembaga negara.

Terkait pertanyaan Saudara, setiap warga negara Indonesia, secara orang-perorangan, berhak mengajukan permohonan atas perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU MK, pengajuan tersebut dapat dilakukan langsung, baik secara individul maupun diwakili oleh kuasanya. Hukum acara MK, tidak mengatur bahwa kuasa pemohon harus seorang advokat, sepanjang dapat dibuktikan melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh Pemohon.

Demikian.


Nomor 148
30-10-2014
FITRIA KUSUMAWARDHANI

Selamat Pagi, senang bisa bergabung ke dalam forum diskusi pertanyaan seputar Mahkamah Konstitusi. Saya ingin diskusi mengenai, sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, bagaimanakah akibat hukumnya sebuah putusan tersebut, jika berdampak kepada perubahan sebuah Peraturan Daerah atau Peraturan Pemerintah? Bagaimana jika daerah belum dan/tidak menjalankan amanah dari Putusan Konstitusi yang merupakan Peradilan Konstitusional? dan Apakah ada wacana seputar pembentukan regulasi khusus yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputus diterima. Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth Sdr. Fitria Kusumawardhani,

Berdasarkan Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi,Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Dengan demikian, apabila pada perkara pengujian undang-undang, putusan MK mengabulkan permohonan pemohon, maka sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, norma dalam undang-undang yang diujikan dan diputus oleh MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Begitupun peraturan perundang-undangan yang mengacu pada norma undang-undang yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK, maka peraturan perundang-undangan tersebut telah kehilangan acuannya.

Demikian.

Nomor 147
30-10-2014
phil colin

Yth; Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Yang ingin saya tanyakan adalah tentang perkara PUU. Kapan acara pembacaan putusan perkara setelah sidang terakhir penyerahan kesimpulan karena pada sidang terakhir Majelis Hakim tidak menetapkan tanggal acara sidang pembacaan putusan perkara???

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014


Yth. Sdr. Phil Colin,

Untuk informasi persidangan, saudara dapat mengikutinya melalui laman ini atau menghubungi Bagian Kejurupanggilan Kepaniteraan MK melalui telepon 021-23529000.

Demikian.

< 1 ... 66 67 68 69 70 71 72 ... 79 >