Selamat Sore,
Saya ingin mengetahui peraturan MK yang mengatur tentang kuasa hukum. Setahu saya tidak harus advokat. Apakah seseorang tanpa jabatan dalam lembaga negara/pemerintah/bantuan hukum/hubungan darah semenda maupun bukan seorang advokat dapat menjadi kuasa hukum di MK? Mohon pencerahannya. Terima kasih
Di Jawaban Pada Tanggal : 04-11-2014
Yth Sdr. VA,
Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
- memutus pembubaran partai politik, dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar.
Terkait pertanyaan Saudara, Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang adalah:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Terkait pertanyaan Saudara, setiap warga negara Indonesia, secara orang-perorangan, berhak mengajukan permohonan atas perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU MK, pengajuan tersebut dapat dilakukan langsung, baik secara individul maupun diwakili oleh kuasanya. Hukum acara MK, tidak mengatur bahwa kuasa pemohon harus seorang advokat, sepanjang dapat dibuktikan melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh Pemohon.
Demikian.