Surabaya, Teraspolitik - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang digugat masyarakat.
"Masih disidang MK, tapi saya tidak mengikuti perkembangannya sampai di mana," kata staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Sukemi, di Surabaya, Minggu.
Namun, hingga kini, gugatan hukum (judicial review) Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat (3) terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum RSBI sedang disidangkan MK.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, M. Ikhsan, secara terpisah bahwa pihaknya juga masih menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan RSBI menjadi SBI.
"Kami memiliki ratusan RSBI mulai dari SD hingga SMA dan mestinya tahun ini sudah ada yang menjadi SBI, namun hingga belum ada satu pun yang diputuskan pemerintah. Jadi, kami masih menunggu pusat," katanya.
Hal senada dengan itu, seorang guru SMK di Gresik, Hanif Hasan, mengaku sekolah yang menjadi RSBI itu mendapatkan banyak manfaat, karena guru dan siswa dipaksa untuk belajar Bahasa Inggris dan meningkatkan kualitas keilmuannya.
"Sebagai praktisi, saya setuju dengan RSBI, apalagi kalau sampai menjadi SBI, karena RSBI itu sendiri banyak manfaat, banyak siswa dan guru yang belajar Bahasa Inggris dan meningkatkan kualitas keilmuan," ujarnya.
Adapun, tentang biaya, ia mengatakan bahwa hal itu terbilang nisbi. "Saya kira pendidikan berkualitas dan tidak berkualitas itu memang ada bedanya, termasuk dalam hal biaya, asalkan tidak memberatkan orang tua siswa tentu wajar," tukasnya.
Sementara dosen psikologi perkembangan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Drs Duta Nurdibyanandaru MSi, berpendapat bahwa sekolah yang menjadi RSBI dan sekolah yang tidak semestinya tidak memiliki perbedaan dalam hal apapun.
"Cuma biayanya harus sama, karena perbedaannya hanya ditentukan perkembangan kecerdasan masing-masing anak. Itu tidak berbeda dengan kelas IPA dan IPS, tapi sekarang ada kelas nasional dan internasional," katanya.
Namun, tentang kemungkinan biaya tambahan untuk pendidikan tambahan bagi guru di kelas internasional, ia mengatakan peningkatan kualitas guru itu merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Karena itu, beban anggaran harus ditanggung pemerintah yang telah menetapkan RSBI atau SBI, bukan dibebankan kepada siswa, karena akan memberatkan orang tua siswa," tandasnya.