Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan semakin menguatkan norma yang sudah ada. Norma yang dimaksud adalah norma yang menyatakan bahwa MK bukanlah lembaga peradilan pidana.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan Zaini Abdullah-Mudzakir Manaf, Mahendradatta .
"Norma yang diakui MK, segala bentuk pelanggaran kategori pidana tidak bisa masuk begitu saja tanpa sebuah keputusan hukum yang tetap. Itu hak asasi manusia sesuai UUD 1945," ujar Mahendradatta usai sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/5).
Mahendradatta pun menjelaskan, posisi MK yang bukan merupakan lembaga peradilan pidana telah diakui.
"Jelas dikatakan dalam putusan, Pemohon tidak mampu membuktikan, MK bukan pengadilan pidana itu diakui," terangnya.
Mahendradatta menambahkan, putusan MK ini akan menjadi patokan dalam penyelesaian sengketa Pilkada selanjutnya.
"Ini masalah norma untuk kemudian hari akan menjadi patokan dalam sengketa hasil Pilkada. Jangan memasukkan hal-hal yang menjadi wilayah kewenangan lembaga lain," ujar Mahendratta.
Mahendradatta pun menegaskan, putusan MK telah melahirkan norma lama yang kembali dikuatkan.
"Hari ini sudah lahir norma lama yang kembali dikuatkan MK, bahwa segala bentuk pelanggaran yang masuk area hukum lain harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum yang berkaitan," tandasnya.