Sejumlah tokoh Desa Banyuatis Kecamatan Banjar menyayangkan sikap Nyoman Mudita yang tercatat sebagai tim divisi hukum pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Gede Ariadi-Wayan Arta (Geria 12) yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan tokoh desa berhawa sejuk itu karena dari tim pemenangan Geria 12 sebenarnya tidak mempermasalahkan hasil pilkada, juga materi guguatannya dinilai tidak relevan dengan sengketa pilkada.
Perbekel Banyuatis, Nyoman Redes, Kamis (3/5) kemarin, menyatakan Mudita yang juga berasal dari Banyuatis seharusnya tidak mempermasalahkan hasil pilkada hingga ke MK. Padahal dari tim Geria 12 melalui Ketua DPD Partai Golkar Buleleng, Nyoman Sugawa Korry, yang juga dari Banyuatis menyatakan legowo dengan hasil pilkada yang dimenangkan pasangan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji).
Dia menyatakan salut dengan peryataan Sugawa Korry yang tidak mempermasalahkan hasil pilkada. Kemenangan PAS-Sutji merupakan tanda bagaimana masyarakat menginginkan sosok PAS-Sutji sebagai pemimpin Buleleng lima tahun ke depan. "Kami sangat menyayangkan sikapnya. Padahal dari Pak Sugawa Korry dan kandidat lain tidak mempermasalahkan hasil pilkada," katanya.
Sementara Jero Bendesa Adat Banyuatis, Nyoman Sukarma, menegaskan hal serupa. Dikatakan jika PAS adalah orang kelahiran Banyuatis dan masalah KTP itu sebagai syarat tinggal dan tidak ada hubungannya dengan pencalonan di pilkada. "PAS itu adalah warga asli Banyuatis, secara adat keluarga PAS itu sudah tercatat sejak turun-temurun di Banyuatis," katanya.
Menurut Sukarma, kalau dicari asal usulnya, hampir semua warga di Banyuastis ada perantauan dari berbagai kabupaten. Namun, karena sudah cukup lama tinggal dan menyama braya di Banyuatis, mereka sampai memiliki Pura Panti atau sanggah. "Saya juga asal luar Buleleng, dan di sini hampir semua warga luar Buleleng, tetapi kami sudah turun-temurun tinggal di Banyuatis. Contohnya PAS, keluarga dia itu sudah punya Pura Panti yang cukup besar di Banyuatis," jelasnya. "Saya mengajak agar menjaga kekompakan dan kebersamaan untuk membangun desa yang lebih maju lagi, karena semua masyarakat Buleleng sudah menerima kemenangan PAS-Sutji," imbuhnya.
Di tempat terpisah, tim advokasi PAS-Sutji, Gede Indira, mengatakan isi materi gugatan yang diajukan Mudita belum lengkap dibaca. Dia hanya tahu bahwa isi guguatan itu di media. Dari isi gugutannya itu, Indira menilai bukan ranah dari MK untuk mengadili. Itu artinya tidak cocok untuk diadili karena sejak dulu juga sudah diputus oleh KPU Buleleng dan Panwas pada saat pencalonan.
Sementara informasi di KPU Buleleng hingga kemarin petang menyebutkan belum ada perkembangan terkait gugatan tersebut. Ketua KPU Buleleng Kadek Cita Ardanayudi hingga masih di Jakarta untuk menunggu keputusan MK terhadap gugatan tersebut. Kondisi ini membuat KPU Buleleng tidak bisa berbuat banyak melainkan menanti perkembangan terakhir tentang gugatan tersebut.