Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil nomor urut 1 Safriadi-Dulmursyid tidak termasuk dalam kualifikasi (pasangan calon kepala daerah yang dilarang) menurut Pasal 10 ayat 2 peraturan KPU 13/2010, maka keputusan KIP Kabupaten Aceh Singkil yang menetapkan keduanya sebagai pasangan calon tidak melanggar ketentuan dan sah secara hukum.
Hal ini disampaikan Muladi selaku Ahli Pihak Terkait dalam sidang lanjutan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (3/5). Sidang permohonan dengan Nomor 26/PHPU.D-X/2012 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Permohonan ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sazali dan Saiful Umar dan Pasangan Calon Nomor Urut 7 Syafril Harahap dan Yulihardin.
"Pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena tiga kasus hukum dan dianggap melanggar Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU 13/2010. Bakal calon menyatakan kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana dan dimuat dalam surat kabar. Peraturan KPU di atas didasarkan atas putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 memutuskan Pasal 58 huruf f UU Pemda tentang syarat kumulatif. Safriadi dan Dulmursyid tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 2 peraturan KPU 13/2010 karena Safriadi hanya dikenakan hukum 6 bulan karena tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BMM yang disubsidi Pemerintah dan hukuman itu telah dijalani pada 9 tahun yang lalu. Sementara Dulmursyid telah melakukan tindak pidana pencurian pada 1997 dan dihukum dalam hukuman penjara 3 bulan dan telah melebihi rentang waktu 5 tahun dalam UU Pemda," urai Muladi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan anggota Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Menurut Muladi, hukuman atau pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 14A sampai Pasal 14F KUHAP secara teoritis bukan merupakan ukuran berat tidaknya pidana dan merupakan tindak pidana tersendiri. Pidana percobaan apabila dalam bayangan hakim tidak akan dijatuhi pidana lebih dari satu tahun sehingga hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali terpidana melakukan tindak pidana. "Tidak dimaksudkan dalam kualifikasi pada Pasal 58 huruf f UU Pemda seperti dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009," jelasnya.
Sementara itu, Safriadi selaku Pihak Terkait mengungkapkan vonis atas dirinya merupakan rekayasa politik dalam persaingan bisnis untuk menjatuhkan dirinya. Safriadi menjelaskan persaingan bisnis tersebut terjadi agar SPBU miliknya dicabut izinnya dan dialihkan kepada pihak lain. "Tapi karena saya tidak bersalah, maka Pertamina tidak mencabut izin SPBU saya sampai sekarang. Sehingga pada saat itu, PN Aceh Singkil menjatuhkan hukuman 3 bulan dan saya tidak pernah sekalipun ditahan. Berita di koran tentang saya bukan membuat saya menjadi jelek, tapi saya jadi terkenal. dan pada 2004, saya mterpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Aceh Singkil. Kami dalam pemilukada mencapai suara terbanyak dengan jumlah 37,5% dalam satu putaran dari 10 pasang calon. Seluruh TPS tidak ada kerusuhan. Kami pun dipercaya oleh masyarakat Aceh Singkil," urainya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Termohon tidak mandiri, berpihak, melanggar asas penyelenggara pemilu yang mandiri karena berpihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Padahal sebelumnya Termohon telah pernah menyatakan bakal calon bupati atas nama Ali Azmi Toni, tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati. Bahwa keberpihakan ketidakmandirian Termohon, dapat pula dilihat pada halaman tujuh Berita Acara Rapat Pleno Termohon. Yang menyatakan rekomendasi tindak lanjut pemenuhan persyaratan administrasi Dulmusyid tidak dapat ditindaklanjuti. (Lulu Anjarsari/mh)