Rombongan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (MGMP PKN) Sekolah Menengah Atas Kabupaten Demak berkunjung ke Mahkamah Konstitusi. Mereka diterima oleh Kepala Bagian Persidangan MK Muhidin di Ruang Konpers MK, Rabu (2/5) siang.
Pada kesempatan itu, Muhidin menjelaskan berbagai hal terkait sistem hukum di Indonesia, terbentuknya MK, peran dan fungsi MK, hingga pelaksanaan kewenangan MK selama ini. Menurutnya, pada prinsipnya hukum di Indonesia merupakan percampuran antara dua sistem hukum, yakni civil law dan common law. Sehingga, hukum tidak hanya dimaknai sebagai hukum tertulis saja, melainkan juga dari praktik hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan. “Dalam bentuk keadilan substantif,” ungkapnya.
Dari segi dasar hukum, terbentuknya MK diatur dalam Bab IX Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan. Terutama, dalam Pasal 24C UUD 1945. Muhidin menuturkan, MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, di samping Mahkamah Agung. “Kekuasaan kehakiman bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkara. Produknya melalui putusan,” katanya. Sehingga, Komisi Yudisial tidak termasuk sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
Adapun beberapa peran dan fungsi MK, ujar Muhidin, adalah sebagai pengawal konstitusi, penafsir tunggal konstitusi, pengawal demokrasi, serta pelindung hak konstitusional warga negara. Sebagai pengawal konstitusi, MK berwenang untuk memeriksa dan mengadili sebuah undang-undang apakah bertentangan dengan Konstitusi ataukah tidak. “Jika dianggap bertentangan dengan konstitusi oleh MK, maka undang-undang tersebut akan dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat lagi,” jelasnya.
Namun, Muhidin mengingatkan, dalam persidangan di MK, hakim tidak bisa secara aktif mengadili konstitusionalitas sebuah undang-undang tanpa didahului permohonan atau gugatan. “MK tidak bisa cari-cari perkara. Jadi sifatnya pasif, menunggu saja,” ujarnya.
Sedangkan dalam rangka berperan sebagai pengawal demokrasi, MK mengupayakan melalui pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan PHPU kepala daerah. Buktinya, MK telah memutuskan bahwa dalam menyelesaikan perkara PHPU tidak hanya menilai dari hasil penghitungan suara saja, namun juga mempertimbangkan proses yang memengaruhi hasil pemilu. “Karena hasil dipengaruhi oleh proses,” imbuhnya.
Setelah menyampaikan materinya, Muhidin pun sempat melayani beberapa pertanyaan dari peserta kunjungan. (Dodi/mh