Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya digelar, Rabu (2/5). Sidang kedua ini beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Keduanya menampik semua dalil yang dikemukakan Pemohon. Saksi Pemohon juga berkesempatan menyampaikan keterangan di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Akil Mochtar.
Sebelum memulai sidang Kuasa Hukum Pemohon Perkara 24/PHPU.D-X/2012, Jurnal menyampaikan bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut permohonan mereka terkait PHPU Aceh Barat Daya. Permohonan yang diajukan Sulaiman Adam-Afdhal Jihad (Pasangan No.Urut 4) resmi dicabut secara lisan hari ini sedangkan pencabutan secara tertulis baru dilakukan besok, Kamis (3/5). “Saya Jurnal Kuasa Hukum Sulaiman Adam-Afdhal Jihad mencabut permohonan. Saya nyatakan secara lisan dalam persidangan ini bahwa mencabut permohonan. Sedangkan untuk pencabutan tertulis baru besok diserahkan,” ujar Jurnal.
Menanggapi soal itu, Akil mengatakan bahwa MK nanti akan mengeluarkan ketetapan soal pencabutan perkara 24/PHPU.D-X/2012.
Jawaban KPU dan Pasangan Pemenang
Termohon kemudian menyampaikan jawaban atas permohonan Pemohon. Termohon menyatakan dalam eksepsi bahwa permohonan Pemohon kabur dan cacat formil. Termohon menampik adanya tuduhan bahwa terdapat dua versi DPT. Yang terjadi menurut Termohon DPT ditetapkan dua kali karena adanya putusan SKLN No. 1 oleh MK. Jadi DPT yang sebelumnya sudah ditetapkan diubah menjadi DPS lagi dan kemudian dimukhtahirkan yang selanjutnya ditetapkan kembali menjadi DPT. Penetapan DPT kedua pun ditegaskan Termohon dihadiri oleh para saksi pasangan calon, tidak seperti yang sebelumnya dikatakan Pemohon bahwa penetapan DPT tidak dihadiri para saksi.
Sedangkan Pihak Terkait menjawab permohonan Pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai permohonan perselisihan hasil pemilukada. Sebab, Pemohon tidak memuat uraian kesalahan hasil perhitungan suara dan tidak memuat uraian hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon seperti berita acara dan seluruh dokumen tertulis. Pihak Terkait juga mengatakan permohonan Pemohon tidak memunculkan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, masif, dan sistemis.
Lainnya, Pihak Terkait mengatakan permohonan Pemohon seharusnya tidak dapat diterima oleh MK. Pasalnya, permohonan Pemohon tidak didaftarkan pada hari kerja melainkan pada Sabtu (14/4). Meskipun masih dalam batas waktu akhir permohonan, tapi tetap saja permohonan Pemohon tidak didaftarkan pada hari kerja sehingga permohonan Pemohon patut dipertanyakan keabsahannya.
Sedangkan salah satu saksi Pemohon, Muhlis Satria seorang tim sukses pasangan Akmal-Lukman di tingkat Desa Pulau Kayu mengatakan banyak simpatisan Pemohon tidak terdaftar sebagai pemilih. “Di Desa Pulau Kayu banyak yang tidak terdaftar di DPT. Masyarakat tidak mempunyai undangan memilih dan kalau terdaftar di DPT masih bisa memilih, tapi mereka juga ternyata tidak terdaftar di DPT,” ujar Muhlis.
Kemudian Muhlis menyampaikan pihak KIP kemudian datang pada pukul 12.30 waktu setempat dan menjelaskan bahwa kalau masyarakat yang namanya ada di DPS bisa ikut memilih dengan menunjukkan KTP atau KK. Namun, Muhlis menganggap hal itu sudah terlambat karena KIP menyampaikan penjelasan itu pada jam istirahat sehingga masyarakat sudah terlanjur pulang ke rumah masing-masing. (Yusti Nurul Agustin/mh)