Sidang lanjutan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/5). Sidang permohonan dengan Nomor 26/PHPU.D-X/2012 dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian tersebut diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Permohonan ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sazali dan Saiful Umar dan Pasangan Calon Nomor Urut 7 Syafril Harahap dan Yulihardin.
Dalam jawabannya, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Adi Mansyar mengungkapkan adanya pengulangan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon (ne bis in idem). Untuk itu, lanjut Adi, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai sengketa. “Alasan permohonan hanya pengulangan (ne bis in idem). Identik dengan permohonan 11/PHPU.D-X/2012 yang diajukan tanggal 2 April 2012. Substansi dan pihak identik dengan permohonan 26/PHPU.D-X/2012 ini. Dengan identiknya, cukup untuk Mahkamah menyatakan nebis in idem,” ujarnya.
Sedangkan dalam pokok permohonan, Termohon membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Menurut Adi, Termohon telah melakukan seluruh tahapan Pemilukada Kabupaten Aceh Singkil dengan benar. Termohon telah melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dan tidak benar dalil permohonan Pemohon yang menyatakan Termohon tidak jujur dan adil karena sepuluh pasangan calon yang memenuhi syarat memperoleh perlakuan yang sama. Penyelenggaraan Pemilukada sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilukada sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penetapan hasil suara telah sesuai dengan mekanisme yang ada tanpa pengaruh dari siapa pun juga karena telah dilakukan pemilihan secara adil dan pemungutan secara jujur sejak dari TPS untuk memperoleh kepastian hukum yang sah. Dalil para Pemohon tidak berdasar dan patut dikesampingkan karena Termohon tidak pernah berpihak pada salah satu pasangan calon,” urainya.
Sementara itu, Pihak Terkait mengungkapkan dalil permohonan Pemohon seputar tiga kasus hukum yang dialami Pihak Terkait. Menurut kuasa hukum Pihak Terkait, Pemohon menyembunyikan beberapa fakta mengenai kasus hukum Pihak Terkait. “Pemohon menggunakan Peraturan KPU Nomor 13, kami berpandangan tidak memenuhi karena kalau diterapkan peraturan tersebut tidak tepat. Ada uraian atau fakta yang penting, tapi tidak dikutip atau dengan kata lain ada yang disembunyikan oleh Pemohon. Jadi, tidak cocok dengan panafsiran Peraturan KPU. Sebenarnya masa hukuman yang dialami Pak Safriadi ada masa hukuman percobaan sehingga seolah-olah Pak Safriadi menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Dulmursyid dimana hukuman ancaman tindak pidana sebanyak 2 tahun 8 bulan dan hanya hukuman percobaan. Ini tidak dimuat oleh pemohon,” paparnya.
Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon keberatan terhadap hasil rekap penghitungan suara KIP Kabupaten Aceh Singkil selaku Termohon yang diumumkan pada tanggal 14 April 2012. Menurut para pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang, hasil perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 ini merupakan hasil dari tindakan Termohon yang menyelenggarakan pemilukada secara tidak jujur dan tidak adil, dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana. “Termohon, KIP Kabupaten Aceh Singkil, juga telah tidak berpedoman kepada asas penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, dan adil. Hal ini dikarenakan Termohon mengikutsertakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor Urut 1 yang pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Aceh Singkil,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)