Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara digelar untuk kedua kalinya, Selasa (1/5). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan para saksi dari Pihak Pemohon. Sedangkan Termohon (KPU) dan Terkait tidak mengajukan seorang saksi pun, hanya akan mengajukan bukti surat.
Saksi Pemohon yang menyampaikan keterangan di urutan pertama, yaitu Amiruddin seorang tim sukses Pasangan Nomor Urut 9 (Sulaiman Ibrahim-Syarifuddin) di Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara. Amiruddin mengaku dirinya ditugaskan untuk memenangkan Pasangan Nomor Urut 9 dalam Pemilukada Aceh Utara tahun 2012. Selama menjalani tugasnya itu, Amiruddin mengaku dirinya kerap mendapat ancaman.
Ancaman pertama didapatinya dari Panglima Sagoe Partai Aceh (PA), Tengku Rasyid. Saat berada di Masjid Kemukiman Arun pada tanggal 25 Februari 2012 seusai solat Asar. Tengku Rasyid menurut pengakuan Amiruddin mengatakan Amir seorang pengkhianat bangsa karena membela pasangan nomor urut 9. “Bang Amir adalah penyakit dia bilang sama saya. Saya dianggap pengkhianat bangsa. Lalu saya jawab, apa yang saya khianati? Apakah nomor 9 bukan orang Aceh? Lalu dia bilang itu kan cuak (kaki busuk atau seorang intel, red),” tutur Amiruddin di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Akil Mochtar.
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan kalau Rasyid juga mengancam akan melumpuhkannya hingga ia menjadi pengemis. “Kalau PA menang, Bang Amir akan saya lumpuhkan biar bang Amir jadi pengemis begitu dia bilang, Pak. Lalu saya katakana kalau kehendak Allah, saya tidak keberatan,” tambah Amiruddin.
Saksi Pemohon berikutnya, yaitu Dedi Murtala seorang tim sukses pasangan nomor urut 9 di Kecamatan Baktia, Aceh Utara. Dedi mengaku kerap mendapat intimidasi dari pihak PA. Sebagai tim sukses, Dedi juga menjadi ketua panitia pelaksana kampanye perdana di Kecamatan Tanah Jamboi. Saat melakukan persiapan kampanye di malam hari tanggal 25 Maret 2012 dengan melakukan penempelan sticker dan pemasangan umbul-umbul, ia dan anggotanya didatangi orang-orang PA.
“Saya dan kawan-kawan menempelkan sticker dan umbul-umbul, orang-orang PA juga sedang pasang umbul-umbul untuk kampanye besoknya. Saat menempel sticker orang PA bernama Dorce atau Lukman yang saya kenal langsung mengatakan ‘kalian itu berapa digaji, lebih baik kalian pulang dari pada kalian bermasalah’. Saya bilang sama kawan-kawan daripada rebut-ribut kita balik sajalah,” jelas Dedi.
Selanjutnya Dedi menjelaskan, bahwa sebelum kembali ke tempat semula, Dedi dan rekan-rekannya sudah sempat memasang baliho pasangan nomor urut 9. Namun, pagi hari dedi mendapati baliho tersebut sudah rubuh dan koyak. Tidak lama, Dedi memasang kembali baliho tersebut dan meninggalkannya untuk melakukan persiapan kampanye lainnya di sebuah tanah lapang.
“Saat saya mau membeli karton untuk kampanye, saya lihat di depan baliho yang tadi rubuh dan sudah kami pasang lagi itu ada satu mobil Kijang Inova menabrak baliho tadi sampai roboh kembali. Karena saya ketua panitia kemudian saya berpikir lebih penting keselamatan jiwa kawan-kawan,” jelas Dedi.
Muhammad Ali Ismail, saksi Pemohon lainnya, yang juga seorang tim sukses nomor urut 5 di Kecamatan Lhoksukon pada tanggal 25 Maret 2012, jam 9 malam didatangi oleh lima orang. Ali mengatakan kelima orang tersebut menyuruh Ali untuk berhenti menjadi tim sukses pasangan nomor urut 5. “Dia bilang jangan jadi timses (tim sukses) nomor 5 lagi supaya aman dan tentram hidup saya. Saya kemudian menjawab nomor 5 kan juga sudah disahkan oleh MK jadi kenapa nggak bisa. Mereka lalu menegaskan begitu sekali lagi. Saya itu dibawa ke surau jadi bukan dirumah lagi,” jelas Ali.
Usai Ali menyampaikan keterangan, Akil Mochtar kemudian mengingatkan bahwa sidang selanjutnya akan digelas kamis (3/5) pukul 11.00 WIB. Sidang selanjutnya itu masih beragendakan mendengar keterangan saksi Pemohon. Sedangkan Pihak Termohon dan Terkait tidak mengajukan saksi hanya bukti surat saja. “Termohon dan Terkait tidak mengajukan saksi, hanya bukti. Tapi ini belum masuk bukti suratnya, segera masukan bukti suratnya yah,” tegas Akil seraya menutup sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 itu. (Yusti Nurul Agustin/mh)