Sidang PHPU Kabupaten Pidie, Aceh - Perkara No. 20/PHPU. D-X/2012 - kembali digelar pada Rabu (2/5) pagi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang adalah pembuktian para pihak melalui berbagai saksi mengenai Pemilukada Kabupaten Pidie 2012. Seperti pada persidangan sebelumnya, para saksi mengungkapkan berbagai teror, ancaman, intimidasi tetap mewarnai Pemilukada.
Mengawali persidangan melalui video conference, dihadirkan saksi bernama Andri yang mendapat ancaman dari anggota Partai Aceh. Kejadiannya, tutur Andri, beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilukada Kabupatan Pidie. Terhadap ancaman itu, ia sebenarnya sudah sering melaporkan kepada Panwas Pemilukada.
“Kami sudah sering melaporkan ke Panwas, setiap kali ada ancaman. Pihak Panwas mengatakan, kalau ancaman, harus dibuktikan serta ada saksi,” ujar Andri kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim M. Akil Mochtar. Namun ia tidak pernah melaporkan ancaman itu kepada aparat keamanan, terkecuali sudah sampai terjadi tindak kriminal.
Selain diancam, Andri menyaksikan secara langsung sejumlah anggota Partai Aceh yang mengancam para pemilih saat pencoblosan suara di Kecamatan Pekanbaru. “Kamu mau nyoblos yang mana? Awas jangan coblos yang lain,” kata Andri menirukan oknum dari partai tersebut. Ditambahkan Andri, para pemilih yang tidak memilih Partai Aceh dianggap pengkhianat oleh orang-orang yang mengancam mereka. Bahkan mereka diancam akan dibunuh.
Saksi berikutnya, M. Jafar sebagai tim sukses pasangan calon no. urut 8, menjelaskan bahwa ada anggota Partai Aceh yang melarang seorang saksi di sebuah TPS, Kecamatan Bate. Dijelaskan Jafar, pelarangan itu didasarkan anggapan bahwa semua yang mendukung pasangan calon no. urut 8 adalah pengkhianat.
Selanjutnya ada saksi bernama Mulyadi yang bertugas sebagai saksi di TPS Pasir Rawa. Ia diancam seseorang pada tengah malam tak jauh dari rumahnya. “Kalau kamu masih sayang anak istri dan masih mau tinggal di kampung, jangan jadi saksi,” kata orang yang mengancamnya, yang ternyata adalah anggota GAM.
Berikutnya, MK menghadirkan Saksi bernama Ridwanudin sebagai ketua koordinator kecamatan tim sukses pasangan calon no. urut 8. Ridwanudin menerangkan kejadian beberapa hari setelah pelaksanaan Pemilukada. Ketika itu ia dan teman-temannya berada di sebuah kedai minum, didatangi sejumlah orang.
“Kami diancam akan dihabisi, dibungkus ke dalam karung kalau masih mendukung pasangan calon nomor urut 8. Karena dianggap sebagai pengkhianat,” ucap Ridwanudin blak-blakan.
Namun, cerita Ridwanudin, ia bersama teman-temannya tidak bereaksi keras terhadap ancaman itu. Sebab ia khawatir, kalau terjadi keributan pada saat itu, akan merusak kedai tersebut. Terpaksa ia dan teman-temannya hanya bisa diam, menahan diri untuk tidak terjadi keributan di sana.
Selain Ridwanudin, ada saksi bernama Bachtiar yang mengungkap terjadinya pencabutan dan penyobekan baliho, poster dan atribut lainnya yang mendukung pasangan calon nomor urut 8. Kejadiannya berlangsung beberapa hari menjelang Pemilukada.
“Kemudian saat Partai Aceh melakukan kampanye, saya menyaksikan langsung terjadinya pencabutan dan penyobekan baliho, poster oleh para pendukung partai itu,” tandas Bachtiar kepada Majelis Hakim. (Nano Tresna Arfana/mh)