Dengan pertimbangan salah objek dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap pimpinan sidang sekaligus Ketua MK Moh. Mahfud MD, didampingi hakim konstitusi lainnya, Selasa (1/5) sore, di Ruang Sidang MK.
Permohonan yang teregistrasi No. 18/PHPU.D-X/2012 ini, dimohonkan oleh Calon Wakil Bupati Kab. Simeulue Rahmad (No. Urut 5), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh. Kemudian, Termohon dalam persidangan ini adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, dan Pihak Terkait Riswan dan Hasrul Edyar (No. Urut 2).
Dalam pertimbangan Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, ”Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon”. Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 15/2008 menentukan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi, a. ... b. Terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”.
Memperhatikan ketentuan tersebut, Mahkamah menguraikan bahwa objek yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pembatalan Putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Simeulue No. 30/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati/Wakil Bupati Simeulue Masa Bakti 2012-2017, tertanggal 14 April 2012, bukan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati yang menjadi salah satu kewenangan dari Mahkamah.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut saja, tanpa mempertimbangkan eksepsi lainnya, Mahkamah sudah dapat menjatuhkan putusan,” ucap Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan putusan Mahkamah.
Namun demikian, lanjut Akil, walaupun sudah dapat menjatuhkan putusan, namun Mahkamah merasa perlu mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk lebih melengkapi pertimbangan. Dalam hal ini, Pemohon mengatakan telah mendapatkan kuasa lisan dan via handphone untuk mewakili Aliasnudin, Calon Bupati Kab. Simeulue periode Tahun 2012 – 2017. “Akan tetapi tidak ada bukti tentang pemberian kuasa secara lisan tersebut dan Aliasnudin yang didalilkan memberikan kuasa secara lisan dan melalui handphone tidak pernah hadir dalam persidangan Mahkamah untuk menyatakan pemberian kuasa tersebut,” terang Akil selaku Ketua Panel persidangan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai Calon Wakil Bupati hanya sendirian mengajukan permohonan a quo. “Berdasarkan Pasal 29 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 1 angka 9 PMK 15/2008 Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” tulis Mahkamah.
Ditarik Kembali
Dalam kesempatan sama, Mahkamah juga menjatuhkan ketetapan dalam PHPU kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Simeulue Provinsi Aceh nomor perkara 19/PHPU.D-X/2012, yang dimohonkan oleh Mohd. Riswan R-Ali Hasmi selaku calon bupati dan wakil bupati No. Urut 4. Dalam ketetapannya, Mahkamah mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon.
Keputusan tersebut berdasarkan atas Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 30 April 2012, dan penarikan perkara tersebut juga beralasan hukum karena penarikan kembali permohonan Pemohon diajukan masih dalam tahap pemeriksaan.
Kemudian dalam ketetapan tersebut, Mahkamah juga menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Simeulue tahun 2012. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan terhadap Perkara No. 19/PHPU.D-X/2012 serta mengembalikan berkas permohonan a quo kepada Pemohon,” pungkas Mahkamah. (Shohibul Umam/mh)