Gelar sidang perdana perkara PHPU Kabupaten Bener Meriah - Perkara No. 25/PHPU. D-X/2012 - dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/5) siang di Ruang Sidang MK. Dalam pokok permohonan, Pemohon antara lain mendalilkan adanya upaya Termohon agar menyediakan dana Rp 1,5 miliar demi memenangkan Pemohon dalam Pemilukada Bener Meriah 2012. Namun, Pemohon menolak permintaan Termohon karena menganggap hal itu akan menciderai asas demokrasi dan asas Pemilu yang ‘jurdil’.
Pemohon adalah Tagore Abu Bakar dan Aldar Abu Bakar selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 5 dalam Pemilukada Bener Meriah 2012. Pemohon mendalilkan, pada 4 Februari 2012, Termohon, dalam hal ini Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi SE, telah menemui Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pemohon. “Pada pertemuan tersebut, Termohon menyatakan bahwa Termohon memiliki kewenangan besar dalam menentukan terpilih atau tidaknya pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai pemenang dalam Pemilukada Bener Meriah,” jelas Pemohon kepada Majelis Hakim.
Dengan memanfaatkan kewenangan tersebut, lanjut Pemohon, Termohon telah menyiapkan strategi untuk memenangkan pasangan calon dalam Pemilukada tanpa perlu kampanye lagi. “Termohon meminta Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pemohon agar menyediakan dana sejumlah Rp 1,5 miliar,” ungkap Pemohon.
Dana sebesar itu, kata Pemohon, akan digunakan Termohon untuk mengkondisikan jajaran penyelenggara Pemilu di bawah Termohon, mulai dari KPPS, PPS, PPK serta pihak-pihak lain yang menjadi stake holder dalam Pemilukada Bener Meriah, agar memenangkan Pemohon dalam Pemilukada Bener Meriah 2012.
Namun, Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pemohon menolak permintaan Termohon, karena menganggap akan menciderai demokrasi dan asas Pemilu yang ‘jurdil’. Selain itu Pemohon berdalih, menurut hasil survei terakhir di Kabupaten Bener Meriah, Pemohon mempunyai kemungkinan terpilih lebih tinggi dari pasangan calon lainnya. Oleh sebab itu, Pemohon tidak perlu melakukan kecurangan agar terpilih kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah Periode 2012-2017.
Setelah pertemuan antara Pemohon dan Termohon pada 4 Februari 2012, Pemohon dengan Tim Kampanye melakukan kampanye menjelang Pemilukada Bener Meriah 2012, sampai pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 9 April 2012.
Yang mengejutkan, ungkap Pemohon, pada hari pemungutan suara 9 April 2012 beredar informasi pasangan calon nomor urut 6 memperoleh suara terbanyak di atas 50%. Oleh karena itu, Pemilukada Bener Meriah hanya berlangsung satu putaran dan diketahui pasangan calon nomor urut 6 memperoleh 36.491 suara (51, 49%) dan Pemohon hanya meraih 21.778 suara (30, 74%).
Kejadian itu kemudian diklarifikasi Pemohon kepada Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pemohon yang memiliki tanggung jawab melakukan kampanye dan pemenangan Pemohon dalam Pemilukada Bener Meriah 2012. Demikian dijelaskan Pemohon dalam persidangan MK. (Nano Tresna Arfana/mh)