Kalau tidak ada aral melintang, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang hak buruh sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Permen ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang outsourcing.
"Dalam waktu dekat akan kita keluarkan Peraturan Menaker yang mengakomodasi putusan MK," ujar Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari melalui pesan pendek kepada wartawan, Senin (30/4).
Dikatakan Dita, sebelumnya memang telah terbit surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI). Surat edaran tersebut terbit pada pertengahan Januari lalu, dua pekan setelah putusan MK diterbitkan. Dita menuturkan Permen tersebut untuk mengakomodir putusan MK.
Dita tidak secara gamblang hal apa saja yang akan tertuang dalam Permen tersebut. Ia hanya menyebut aturan teknisnya dituangkan dalam peraturan menteri. "Makanya kita perkuatkan lagi dengan peraturan menteri," katanya.
Setelah terbitnya Permen tersebut, Dita berharap ada pengawasan yang ketat terhadap pengusaha dalam melaksanakan aturan tersebut. Dita berpandangan dengan adanya pengawasan ketat, setidaknya aturan tersebut tidak hanya tertuang dalam hitam di atas putih. Tetapi lebih mengikat terhadap pengusaha agar melaksanakan aturan dengan memenuhi hak buruh.
Karena itulah, Kemenakertrans membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Menurut Dita, komite itu berfungsi dan bertuga membantu pengawasan, pemantauan, dan pengumpulan data serta fakta di lapangan. Nah jikalau terjadi pelanggaran maupun penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan out sourching terhadap pemenuhan hak buruh, akan dapat diketahui secara cepat.
Lebih jauh Dita menuturkan dalam komite tersebut terdiri dari berbagai elemen. Komposisi dalam komite itu terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah. Dita berharap dengan terbentuknya Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga terhadap pengusaha yang melanggar pemenuhan hak buruh dapat jera. "Dan tidak berani macam-macam lagi," tegasnya.
Namun kata Dita, putusan MK mengatur keberlangsungan pekerja outsourcing. Selain itu juga mengatur hubungan antara pekerja, perusahaan jasa outsourcing dengan perusahaan yang mempekerjakan buruh. Menurut Dita, perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan yang mempekerjakan buruh harus mencantumkan hak buruh sesuai UU Ketenagakerjaan. "Jadi vendor -perusahaan outsourcing- boleh gonta ganti, tapi buruhnya tetap dipekerjakan," tandasnya.
Terpisah, Ketua Umum Serikat Buruh Independen (SBI) Rudi HB Daman mengamini gagasan Kemenakertrans. Rudi mengakui memang telah terbit surat edaran Dirjen PHI. Menurut Rudi dengan terbitnya Permen nantinya mesti tertuang sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja melalui jasa outsourcing. "Dan segera menutup yayasan atau perusahaan out sourcing," pungkasnya.