Pembuktian dengan mendengarkan para saksi dalam PHPU Kabupaten Pidie - Perkara No.20/D-X/2012 - diwarnai terungkapnya berbagai kecurangan penggunaan foto copy kertas suara. Usai pemungutan suara, foto copy kertas suara itu tidak dimasukkan dalam kotak suara. Demikian pengakuan salah seorang saksi yang diajukan Pemohon dalam sidang pembuktian melalui video conference, Senin (30/4) siang di Ruang Sidang MK.
Mengawali persidangan, Saksi Pemohon Hasan Basri menuturkan kecurangan seputar kertas suara. Ternyata saat terjadi Pemilukada di Kampong Gapul, Kecamatan Pidie, terdapat kertas suara berupa foto copy. Dikatakan Hasan, perbedaan kertas suara yang asli dengan kertas suara yang foto copy, terlihat dari kasar dan halusnya kertas. Kertas suara asli lebih kasar, sedangkan kertas suara foto copy lebih licin. “Bahkan saya termasuk yang menggunakan kertas suara foto copy saat mencoblos, karena saya tidak mendapatkan kertas suara yang asli,” jelas Hasan.
Kecurangan yang paling terlihat, seluruh foto copy kertas suara yang sudah dicoblos itu malah dibuang dan tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Hal itu disaksikan langsung oleh Hasan, hingga ia menanyakan kepada seorang petugas mengenai alasannya. Jawabannya, karena sudah menjadi kesepakatan bersama soal penggunaan foto copy kertas suara. “Jadi tidak boleh ada yang protes,” ungkap Hasan.
Ditambahkan Hasan, ia juga mendengar kabar bahwa kalau ada yang berani melaporkan kecurangan itu, diancam akan dibunuh, dihabisi nyawanya. Ancaman itu, menurut Hasan, bukan dari petugas KPPS tetapi dari orang-orang dari luar KPPS.
Dalam persidangan, juga diungkap pernyataan Ketua PPK Glumpang Tiga, Muslim. Pada intinya, ujar Muslim, tidak ada permasalahan berarti maupun complain mulai dari tingkat PPS hingga PPK. “Nanti kalau terbukti sebaliknya, kami bisa membatalkan pernyataan Saudara yang mengatakan tidak ada komplain,” tegas Akil Mochtar selaku Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, Nasrullah sebagai Ketua PPK Tangse yang menerangkan terdapat 44 TPS, 17.736 DPT, sedangkan yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 15.821 orang. Kemudian suara sah berjumlah 15.470 suara, lalu suara tidak sah berjumlah 351 suara. Ditambah lagi sisa surat suara yang tidak terpakai sebanyak 2261 surat suara. “Pemenangnya adalah pasangan calon nomor urut 5,” ungkap Nasrullah.
Seperti halnya di PPK Glumpang Tiga, menurut cerita Nasrullah, tidak ada permasalahan, komplain apalagi terjadi intimidasi terhadap para pemilih selama Pemilukada di Tangse. Dikatakan Nasrullah, proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman, tanpa gangguan maupun kendala berarti. (Nano Tresna Arfana/mh)