Beberapa pejabat di Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau (selanjutnya disebut UU No. 31/2003) dan telah melakukan perbaikan terhadap permohonannya. Hal ini seperti terungkap dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (27/4) di Ruang Sidang Pleno MK.
Andi M. Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai saran Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. Pemohon , lanjut Asrun, telah memperbaiki kedudukan hukum para pemohon yang terdiri dari 11 Pemohon. Para Pemohon, di antaranya Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (Pemohon I), Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta (Pemohon II), Bupati Tanjung Jabung Timur Provinsi Riau Zumi Zola Zulkifli (Pemohon III), Ketua DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto (Pemohon IV), Camat Sadu Kab. Tanjung Jabung Timur Meiherrriansyah (Pemohon V), Kades Sungai Itik Abidin (Pemohon VI), Kadus Pulau Berhala Junaidi (Pemohon VI), dan lain-lain. “Kami membuat klafikasi Pemohon, yakni Pemohon I merupakan badan hukum publik, Pamohon II mewakili DPRD, Pemohon VIII sampai dengan XI merupakan permohonan perseorangan. Kerugian konstitusional Pemohon sudah diperjelas,” urai Asrun.
Selain itu, Para Pemohon telah memperbaiki alasan permohonan dan batu uji yang dimohonkan untuk diuji. “Kami juga memperbaiki batu uji menjadi Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 28D, dan Pasal 28H UUD 1945. Petitum juga kami ubah menjadi Pasal 5 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD 1945 menjadi atau setidak-tidaknya frasa “… Selat Berhala...” tidak termasuk ke dalam Pulau Berhala. Dalam UU 22/2005 Selat Berhala harusnya bukan masuk ke Kepri, melainkan Jambi,” jelas Asrun.
Majelis Hakim Konstitusi yang juga beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono dan Anwar Usman tersebut mengesahkan alat bukti yang dilampirkan Pemohon. “Selanjutnya, Saudara menunggu panggilan dari Mahkamah untuk pleno. Kepada pihak yang akan menjadi pihak terkait silakan tunggu panggilan Mahkamah,” tandas Akil.
Dalam sidang pemeriksaan permohonan, Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau karena terdapat ketidakjelasan batas wilayah antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau (kepri) terutama antara batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dengan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang a quo menyebutkan “… sebelah selatan berbatasan dengan laut Bangka dan selat berhala”, kerap disalahartikan menjadi Pulau Berhala masuk wilayah administrastif Kabupaten Lingga. (Lulu Anjarsari/mh)