Wakil Ketua MK Achmad Sodiki Bahas Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Simposium Internasional MK Turki
Jumat, 27 April 2012
| 09:12 WIB
Wakil Ketua MKRI Prof. Dr. Achmad Sodiki menyampaikan materi pada Simposium Internasional MK Turki pada 25 April 2012 di Ankara.
Ankara, Turki (25/04/2012)
Usai pembukaan simposium internasional Mahkamah Konstitusi Turki, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menyampaikan makalah yang berjudul The Role of the Constitutional Court in Protecting the Constitutional Rights of Citizens (a review based on the Indonesian Constitution) di hadapan seluruh peserta simposium internasional pada Rabu, (25/4) bertempat di Hotel Rixos, Ankara. Simposium internasional digelar dalam rangka hari jadi MK Tukri yang kelima puluh (1962-2012).
Simposium internasional dihadiri oleh Ketua MK Turki Hasim Killic, seluruh delegasi dari lima puluh lima (55) Mahkamah Konstitusi atau lembaga sejenis, Venice Commission dan European Court Human Rights. Sesi keempat simposium dimoderatori oleh Alpraslan Altan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK Turki. Selain MKRI, ada empat MK lainnya yang menyampaikan materi antara lain; Kazakhtan, Kosovo, Libya dan Hongaria.
Selama kurang lebih sepuluh menit, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menjelaskan bahwa MK berperan memulihkan kembali hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar oleh berlakunya norma undang-undang melalui pelaksanaan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD. Dengan kewenangan menguji undang-undang itu pula, MK dapat mengontrol pembuat undang-undang, agar berhati-hati dalam membuat undang-undang, jangan sampai melanggar atau mengabaikan kewajiban memberikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Sodiki menambahkan bahwa melalui kewenangan memutus sengketa hasil pemilu, MK berperan menjamin dan memastikan agar hak memilih dan hak dipilih sebagai hak konstitusional warga negara terhindar dari segala bentuk manipulasi dan penyelewengan yang merugikan warga negara. Demikian pula halnya, MK berperan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni menjaga agar demokrasi dijalankan sesuai dan berdasarkan UUD 1945.
Sebagai perhelatan internasional, simposium menggunakan enam bahasa, yaitu Inggris, Perancis, Spanyol, Rusia, Italia dan Turki. Presentasi sesi kelima sampai terakhir dari masing-masing delegasi akan dilanjutkan pada Kamis, 26 April 2012. [M Mahrus Ali]