Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh No. Urut 2, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap permohonan tersebut, MK hari ini, Kamis (26/4), menggelar sidang perdana perkara yang teregristrasi dengan nomor 22/PHPU.D-X/2012. Pihak Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya di hadapan Panel Hakim memaparkan dalil-dalil permohonan. Bertindak sebagai Ketua Panel, yaitu Moh. Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua MK.
Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Asrun pada sidang yang bertempat di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung MK itu menyampaikan dalil-dalil permohonan Pemohon. Memulai paparannya, Asrun menyampaikan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyelenggarakan Pemilu dengan tidak taat azas. Akibatnya, muncul berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemis, dan masif (TSM) yang ditujukan untuk menghentikan langkah Irwandi-Muhyan. “Telah terjadi berbagai macam tindak kekerasan. Sebagai langkah menghentikan tindak kekerasan maka pemerintah melalui Mendagri mengajukan SKLN ke MK dan hasilnya membuka peluang Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Pihak Terkait) dari Partai Aceh (PA) menjadi calon gubernur dan wagub, sesuai putusan KIP Aceh juga,” ujar Asrun.
Kemudian Asrun menjelaskan satu per satu pelanggaran yang terjadi sehingga merugikan pihaknya. Asrun mengatakan bahwa pada tanggal 17 April 2012, KIP melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dan hasilnya Pihak Terkait memperoleh suara terbanyak berdasarkan praktik teror dan intimidasi. Praktik terror yang dimaksud Asrun dilakukan oleh orang-orang yang menamakan tim sukses, simpatisan, maupun kader PA. Bahkan, menurut penjelasan Asrun, pihak kepolisian telah berhasil menangkap sejumlah anggota PA yang melakukan tindakan teror dan intimidasi tersebut.
Intimidasi dan teror menurut Asrun dilakukan sebelum hari “H” pencoblosan. Pertama, pada 21 Maret 2012, jam 23.00 terdapat dua orang anggota PA Kec. Bandar Dua, Kec. Pidie Jaya yang bersenjata api mengepung rumah Muzakir (kordinator tim sukses Irwandi-Muhyan). Pengepungan itu dimaksudkan untuk menculik Muzakir agar dukungan masyarakat terhadap pihak Pemohon melemah.
Sehari kemudian, tepatnya pada 22 Maret 2012, jam 20.00 dijumpai dua orang anggota PA mendatangi rumah Safrizal (tim sukses pasangan calon Irwandy-Muhyan) di Gampong Remblang, Kec. Muarodei, Kab. Pidie Jaya dengan maksud mengancam hendak membunuh bila Safrizal tetap mendukung Irwandy-Muhyan.
Di hari yang sama, 22 Maret 2012, jam 11.30, simpatisan PA bernama Sapan Ahmad menganiaya Mulia dan Muizin Muzaman (tim Irwandy-Muhyan) dari Kab. Bireun pada saat memasang baliho di Gampong Koring, Kec. Kuala, Kab. Bireun.
Tidak hanya terjadi sebelum hari “H”, terror dan intimidasi menurut tuturan Asrun juga terjadi pada hari pencoblosan di beberapa tempat berbeda. “Pada hari pencoblosan, 9 April 2012, anggota PA mengunjungi beberapa TPS di Kecamatan Sawang, Kab. Aceh Utara untuk mengintimidasi saksi-saksi mandat calon kepala daerah dari jalur independen. Tanggal 9 April 2012, di Gampong Dusun Bentayang, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, massa dan simpatisan PA melakukan perusakan gembok dan TPS kemudian mengangkut kotak suara ke PPK tanpa pengawalan petugas,” papar Asrun.
Dalam petitum permohonan, salah satunya Pemohon meminta MK agar memerintahkan KIP Aceh menyelenggarakan Pemilu ulang paling lambat tiga bulan tanpa keikutsertaan pasangan nomor urut 5, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.
Sebelum menutup sidang, Mahfud mengingatkan bahwa sidang dilanjutkan pada Jumat (27/4) pukul 14.00. Persidangan selanjutnya dapat digelar dengan menggunakan fasilitas video conferences (vicon) dari Fakultas Hukum Syah Kuala Banda Aceh. (Yusti Nurul Agustin/mh)