Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara tahun 2012, Sulaiman Ibrahim dan T. Syarifuddin (Pemohon) menilai pelaksanaan Pemilukada Kab. Aceh Utara diwarnai dengan berbagai pelanggaran, terutama tindakan Termohon (KIP Kab. Aceh Utara) dengan meloloskan pasangan No. Urut 10 Muhammad Thalib dan Muhammad Jamil (Pihak Terkait) menjadi calon bupati dan wakil bupati.
“Seharusnya pasangan Muhammad Thalib dan Muhammad Jamil tidak diloloskan oleh KIP Aceh Utara,” kata Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon perkara No. 21/PHPU.D-X/2012 itu, saat memberikan keterangan dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Aceh Utara, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/4).
Menurutnya, Pihak Terkait terutama Muhammad Thalib, ditengarai tidak memiliki administratif pencalonan sebagai syarat untuk mencalonkan sebagai Bupati Kab. Aceh Utara priode 2012-2017. Thalib dinilai tidak memiliki ijazah mulai dari tingkat SD, SMP sampai SMA. “Tidak mempunyai syarat dan harus digugurkan,” tegas Asrun.
Diancam Dibunuh
Disisi lain, Pemohon juga mendalilkan bahwa Termohon telah membiarkan terjadinya praktik intimidasi yang dilakukan oleh pasangan No. Urut 10, mulai proses kampaye sampai proses pemberian suara, serta intimidasi terhadap tim saksi yang bertugas selama proses pemberian suara dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Misalnya, menurut Pemohon, salah satu tim pemenang calon bupati dan wakil bupati melakukan intimidasi masa dengan menggunakan dan menggerakan orang-orang tertentu untuk melakukan kekerasan dan ancaman, serta melakukan penculikan penduduk yang diperkirakan akan memberi suara kepada Pemohon.
“Diancam dibunuh atau diusir kalau tidak memilih calon bupati dan wakil bupati dari Partai Aceh,” ucap kuasa hukum Pemohon tersebut saat membacakan permohonan Pemohon didepan Majelis Hakim Konstitusi.
Selain intimidasi terhadap Pemilih, Intimidasi lain juga dilakukan. Kali ini, kata Pemohon, Pihak Terkait melakukan intimidasi terhadap saksi-saksi mandat yang bertugas mengawasi proses pemberian suara di TPS, dan melakukan intimidasi dalam rapat-rapat pleno di tingkat kecamatan. Salah satunya yang terjadi pada Kec. Samudera, terjadi pengusiran di TPS terhadap saksi mandat, Kec. Dewantara, serta dilarang memasuki TPS. “Seluruhnya terjadi di tujuh belas kecamatan di Kab. Aceh Utara,” jelasnya.
Sementara pelanggaran lain yang terjadi saat pemberian suara, menurut Asrun, petugas KPPS (TPS) mengenakan kaos bergambar pasangan Pihak Terkait pada proses pemberian suara dilakukan, dan jelang pemungutan suara Pihak Terkait juga mendatangi rumah penduduk dan menyuruh paksa memilih mereka. “Ini kacau sekali,” resahnya.
Diakhir sidang, Akil Mochtar selaku pimpinan, didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota, mengatakan bahwa persidangan tersebut ditunda, dan akan dibuka kembali pada hari Senin, 30 April 2012, Jam 11 WIB, dengan mengagendakan mendengarkan tanggapan Termohon dan jawaban Pihak Terkait, serta keterangan saksi Pemohon. (Shohibul Umam/mh)