Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota baru saja selesai dilaksanakan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan Zaini Abdullah – Muzakir Manaf sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih untuk periode 2012-2017.
Pasangan nomor urut 5 yang diusung oleh partai bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini menang telak dan mampu meraup suara terbanyak diseluruh Aceh. Mereka mampu mengungguli empat pasangan lain di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Aceh.
Sedangkan rival beratnya yakni bekas juru propaganda GAM, Irwandi Yusuf yang maju melalui jalur independen berpasangan dengan Muhyan Yunan hanya mampu meraup 29,18% suara dari seluruh penduduk Aceh.
Kemenangan pasangan Zaini – Muzakir diluar prediksi sebagian orang. Sebagian orang memmercayai pasangan Irwandi – Muhyan untuk menjalankan roda pemerintahan lima tahun kedepan, sebagian besar lagi memmercayai pada kedua tokoh eks GAM untuk memperbaiki Aceh kedepannya.
Kedua pasangan ini memang kandidat paling hebat yang pernah ada dalam sepanjang sejarah Pemilukada Aceh bahkan Nasional. Betapa tidak, kedua kandidat ini tidak pernah akur dan selalu membuat ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD harus jadi mortil dari ulah keduanya.
Saat masa pendaftaran calon dibuka, pasangan Zaini – Muzakir mempermasalahkan Irwandi yang maju melalui jalur independen. Mereka mengatakan jika jalur indenpenden hanya dibolehkan sekali dalam pemilukada yaitu pada saat Partai Aceh belum terbentuk, atau pada saat pemilihan kepala daerah pertama pasca konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pasangan bekas pemberontak ini mampu membuat waktu pemilihan bergeser hingga 9 April gara-gara masalah ketidaksetujuan mereka akan hadirnya jalur independen. Mereka tetap pada prinsip semula; tidak akan mendaftarkan diri jika calon independen dibolehkan ikut serta dalam pesta demokrasi limatahunan itu.
Mereka menggugat ke Mahkamah Konstitusi persoalan calon independen yang menurut mereka tidak sesuai dengan butir Memorandum of Understanding (MoU) dan Undang-undang Permerintahan Aceh (UUPA).
Ketua MK, Mahfud MD turun tangan untuk menyelesaikan konflik baru dalam permasalahan ini. Setelah perundingan yang cukup panjang, akhirnya MK memutuskan calon independen dibolehkan ikut serta dalam pesta demokrasi ini dan pemilukada dilaksanakan pada 9 April 2012.
Iktikad baik dan kesabaran Mahfud MD dalam memutuskan perkara ini mampu membuat pemilukada Aceh berjalan lancar. Kedua pasangan ini sepakat mendaftar meski pasangan Irwandi sudah mendaftar lebih duluan. Sedangkan Zaini – Muzakir mendaftarkan setelah Ketua MK memutuskan putusan sela untuk dibuka kembali calon kandidat yang ketiga kalinya.
Pemilukada Aceh sudah berjalan sesuai dengan harapan seluruh rakyat Aceh yang menginginkan suasana aman dan damai pada saat pemilihan. Pemerintah Aceh bersama masyarakat selalu menghimbau untuk damai dan tidak saling bermusuhan.
Harapan itu berhasil diwujudkan para kandidat yang ditandai tanpa ada kekerasaan pada saat pencoblosan. Meski ada, hal itu dapat diatasi oleh pihak keamanan yang sudah disiapkan jauh hari sebelum hari pemilihan tiba.
Namun permasalahan pemilukada dibumi Serambi Mekkah ini belum usai, meski pihak KIP telah menetapkan pemenangnya. KIP telah melakukan rekapitulasi suara dan sudah mengirim surat ke Presiden untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih.
Pasalnya, ada beberapa calon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang menilai hasil rekapitulasi suara tidak sesuai bahkan ada yang meminta pemilihan ulang karena sarat dengan kecurangan dan intimidasi.
Kali ini ditingkat provinsi yang menggugat ke MK adalah pasangan Irwandi – Muhyan yang merupakan rival terberat bagi pasangan yang diusung Partai Aceh. Kedua pasangan ini memang ibarat kucing dengan tikus yang tak pernah akur.
Irwandi menggugat ke MK karena menilai pasangan Zaini – Muzakir sarat dengan kecurangan dan intimidasi yang dilakukan pada saat masa tenang hingga waktu pemilihan tiba. Pasangan nomor urut 2 ini meminta pemilukada Aceh diulang dengan tidak mengikut sertakan pasangan Zaini – Muzakir dalam pemilukada.
Mereka melayangkan surat gugatan pasca penetapan hasil pemilukada Aceh dilakukan. Pihaknya juga menyiapkan 10 orang pengacara untuk dapat memenangkan perkara pemilukada ditanah rencong tersebut.
Gugutan hasil pemilukada dalam Undang Undang memang diperbolehkan bagi calon yang merasa dirugikan atau tidak terima dengan hasil pemilu. Tetapi masyarakat hanya mengharapkan pemimpin yang mampu membawa Aceh kemasa kejayaannya, apakah ia seorang dokter hewan ataukah dokter manusia.
Masyarakat mengharapkan siapa saja yang duduk dikursi Aceh-1 untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PR terbesar bagi para kandidat yang terpilih adalah memberantas kemiskinan dibumi tanah rencong dan lebih peduli terhadap nasib janda konflik dan ribuan korban konflik lainnya yang belum tersentuh dana bantuan pasca perdamaian.
Rakyat bumi Aceh sudah bosan dengan yang namanya perang, Kita semua menginginkan perdamaian yang telah tercipta di Helsinki Finlandia agar dapat dijaga. Pemimpin Aceh juga harus mampu menerapkan Syariat Islam secara kaffah dibumi Seramoe Mekkah sebagaimana yang diharapkan semua kalangan masyarakat.
Penulis hanya meminta agar kedua pasangan ini dapat saling bekerja sama dalam membangun Aceh kedepan dalam mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Pemerintah lima tahun sebelumnya telah mampu membawa Aceh kearah yang lebih baik, dan kita semua tentu berharap kepada pemimpin kedepan agar lebih mampu membawa Aceh kerarah yang lebih baik lagi. Permusuhan, pertengkaran dan saling membenci tidak akan mampu menyelesaikan masalah, malah hanya mamu untuk memunculkan konflik baru. Konflik baru dapat dicegah dengan menghilangkan sifat permusuhan, pertengkaran dan saling membenci, dengan ini semua Insya Allah Aceh akan jaya, seperti yang diharapkan oleh semua manusia yang hidup di atas buminya.