Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan, menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon Perkara No. 17/PHPU. D-X/2012. Pada pokoknya Pemohon memohonkan agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah 2012 serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Periode 2012-2017 untuk Pemilihan Putaran Kedua, dibatalkan. Ketetapan itu disampaikan Mahfud MD selaku Ketua Majelis Hakim Konstitusi pada Sidang Pleno MK, Rabu (25/4) sore.
Pada persidangan MK sebelumnya, Selasa (24/4), Pemohon mendalilkan bahwa Termohon (KPU Kabupaten Maluku Tengah) telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang seharusnya menurut Pemohon, diikutsertakan di dalam Pemilukada Maluku Tengah 2012 karena Pemohon merasa telah memenuhi dukungan 17 partai politik.
Mahkamah juga telah mendengar keterangan dari Termohon yang pada intinya membantah semua dalil Pemohon dan mengajukan eksepsi karena dua hal. Pertama, yang dimohonkan bukanlah objek Pemilukada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, Pemohon bukan peserta Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah 2012 karena tidak pernah menjadi calon yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Setelah Mahkamah Konstitusi membahas permohonan Pemohon dengan saksama dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Rabu, 25 April 2012, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: ternyata berdasarkan alat bukti Pemohon yaitu bukti P-5 berupa persyaratan jumlah kursi dan suara sah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik adalah paling sedikit enam kursi DPRD, atau didukung oleh paling sedikitsejumlah 28.667 (dua puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh) suara sah.
“Pemohon juga mendalilkan dirinya dicalonkan atau diusung oleh gabungan 17 partai politik non-kursi di DPRD, tetapi setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama berdasarkan alat bukti P-7, Pemohon hanya dicalonkan atau diusung oleh dua partai politik yaitu Partai Pelopor dan Partai Perjuangan Indonesia Baru dengan jumlah 4.030 (empat ribu tiga puluh) suara sah,” urai Majelis Hakim.
Padahal, lanjut Majelis Hakim, dukungan yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan bukti P-5 adalah sejumlah 28.667 (dua puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh) suara sah. Dengan demikian, Pemohon masih terdapat kekurangan dukungan sejumlah 24.637 (dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tujuh) suara sah.
“Sekiranya pun terdapat bukti-bukti yang lain, tetapi bukti tersebut hanya menyangkut sengketa internal partai dalam soal kepengurusan dan belum ada satu pun sengketa partai politik yang sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan alasan untuk menunda tahapan atau membatalkan
keputusan KPU sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” tegas hakim konstitusi dalam pertimbangannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Termohon yang membantah semua dalil Pemohon, terbukti menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/m)