Pemohon Tidak Pernah Hadiri Sidang, Permohonan Gugur
Rabu, 25 April 2012
| 19:28 WIB
Jakarta, 25/4 - SIDANG PLENO. (ki-ka) Hakim Konstitusi Harjono, Muhammad Alim, Anwar Usman, Mahfud MD, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi mengikuti sidang pleno Pengucapan Putusan pengujian UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di gedung MK,Foto Humas MK/Ganie.
Dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan Nomor 21/PUU-X/2012 dan Nomor 22/PUU-X/2012 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, MK berkesimpulan pemohon tidak hadir tanpa alasan sah.
“Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut. Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah. Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap Mahfud dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi pada Rabu (25/4), di Ruang Sidang Pleno MK.
Kedua pemohon, yaitu Oliva Yulianty Widya dan Dionosius Asiu Go, tidak memenuhi panggilan Mahkamah . Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 201.21/PAN.MK/2/2012, tanggal 28 Februari 2012, yang dikirimkan melalui pos surat kilat khusus tercatat tanggal 28 Februari 2012 untuk menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2012. “Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Pemohon tidak hadir. Kemudian, Mahkamah telah memanggil kembali Pemohon secara sah dan patut dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 253.21/PAN.MK/3/2012, tanggal 13 Maret 2012, yang dikirimkan melalui pos surat kilat khusus tercatat tanggal 13 Maret 2012 untuk menghadiri sidang yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2012, namun Pemohon tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah,” ujarnya.
Terhadap ketidakhadiran Pemohon yang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya. Oleh karena itu demi peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta kepastian hukum, permohonan Pemohon harus segera diputus. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)