“Tidak ada pelanggaran yang menonjol dari pelaksanaan Pemilukada Kab. Simeulue tahun 2012,” kata kuasa hukum yang mewakili Pihak Terkait Riswan N. S. dan Hasrul Edyar, dalam sidang kedua perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupatan Simeulue, Provinsi Aceh tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/4). Hal demikian, menurutnya, diperkuat dengan dicabutnya permohonan Pemohon pasangan No. Urut 4 di MK.
Selain itu, menurut Pihak Terkait, Pemohon juga tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum), serta tidak memenuhi syarat permohonan dalam persidangan ini. Lebih dari itu, Pemohon dalam objek permohonannya kabur dan salah objek, dan tidak memenuhi syarat formil. “Pada pokonya permohonan tidak memenuhi syarat formil,” tegas kuasa hukum Pihak Terkait tersebut. “Dengan demikian Pihak Terkait tidak perlu untuk menanggapi pokok permohonan Pemohon.”
Dalam persidangan yang bernomor perkara 18/PHPU.D-X/2012 ini, yang menjadi Pemohon adalah Aliasnudin dan Rahmad, sedangkan sebagai Termohon adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, masing-masing pihak pada sidang sebelumnya sudah menyampaikan keterangan didepan majelis hakim konstitusi.
Setelah itu, Mahkamah juga mendengarkan perbaikan dari Pemohon atas permohonannya. Dalam perbaikannya, Pemohon sudah memperbaiki berkenaan dasar-dasar mengajukan permohonan, kedudukan legal standing, tenggang waktu, pokok permohonan, dan memperjelas siapa pemohonnya. “Dengan demikian dengan adanya perbaikan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait akan diberi kesempatan untuk menanggapi perbaikan Pemohon,” ucap Akil Mohctar selaku pimpinan sidang, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi juga mengesahkan bukti-bukti yang berasal dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Dengan rincian Pemohon mengajukan sekitar 14 bukti, Termohon mengajukan 14 bukti, dan Pihak Terkait mengajukan 3 bukti. Kemudian dalam hal itu, Pemohon meminta supaya salah satu buktinya supaya dirahasiakan. “Kalau ada yang dirahasiakan batal, persidangan ini. Semua pihak diperlakukan yang sama, dan mempunyai kesempatan yang sama,” tegas Akil menanggapi permintaan dari Pemohon.
Diakhir sidang, Akil mengatakan bahwa Mahkamah akan memberi kesempatan kepada seluruh pihak untuk memyampaikan kesimpulan dari proses persidangan ini paling lambat besok, hari Kamis (26/4), jam 16.00 WIB, di Kepaniteraan MK. “Jadi tidak dibuka lagi persidangan, semua pihak boleh melihat bukti-buktinya di panitera,” jelasnya. “Selanjutnya para Pihak diharapkan untuk menunggu panggilan dari Mahkamah untuk sidang pengucapan putusan, paling lambat 8 Mei 2012,” tambah Akil sebelum menutup persidangan tersebut. (Shohibul Umam/mh)