“Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian itu, tapi mengemukakan bahwa mereka adalah pekerja berpenghasilan rendah.”
JAKARTA, Jaringnews.com – Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak menghalangi hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Masyarakat tersebut dimungkinkan memiliki rumah oleh regulasi tersebut. Dan bila rumah itu telah dibeli, tentu tidak bisa dirampas dengan cara sewenang-wenang. Ahli hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.
Berbicara sebagai saksi ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi terhadap regulasi tersebut di Mahkamah Konstitusi, Yusril mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak bertentangan dengan asas persamaan hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.
“Kemudian, Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Perumahan juga tidak bertentangan dengan Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945,” kata mantan menteri hukum dan hak asasi manusia tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa para pemohon uji materil belum menjelaskan bentuk kerugian mereka akibat adanya Pasal 22 Ayat 3 itu. “Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian itu, tapi mengemukakan bahwa mereka adalah pekerja berpenghasilan rendah.”