Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M. Zainul Majdi hadir untuk memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi dalam sidang lanjutan sengketa kewenangan lembaga negara antara Presiden RI dengan BPK dan DPR yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/4), di Ruang Sidang Pleno MK. Presiden RI tercatat menjadi Pemohon dalam perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 2/SKLN-X/2012.
Dalam keterangannya, Zainul menjelaskan mengenai pembelian saham PT Newmont oleh perusahaan daerah yang merupakan gabungan antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat. Menurut Zainul, dalam upaya berpastisipasi untuk membeli saham PT Newmont didirikanlah Perusahaan Daerah Maju Bersaing. “Pemda membangun perusahaan daerah dan membeli 24% saham Newmont. Akan tetapi, ada prinsip yang disepakati oleh Pemda dengan DPRD dalam membeli saham PT Newmont, yakni pembelian tidak menggunakan dana dari daerah atau dengan kata lain, tidak membebani APBD. Untuk itu, Pemda melakukan kerjasama, dengan pihak lain dengan pihak swasta nasional untuk membeli saham Newmont yang didivestasikan,” urainya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD.
Untuk itu, lanjut Zainul, DPRD dan kedua Pemda sepakat mengundang pihak swasta nasional yang tertarik membeli saham PT Newmont. Dari adanya pelelangan diperoleh pihak ketiga dengan beberapa kesepakatan. “Hasilnya diperoleh PT Multi Capital sebagai pihak swasta nasional yang memberikan skema terbaik. Pihak Ketiga PT Multi Capital memberikan skema terbaik 20% untuk daerah, 75% untuk pihak swasta nasional, dengan seluruh pendanaan ditanggung oleh swasta nasional. Skema disepakati. Dari apa yang telah berjalan selama 3 tahun, seluruh komitmen dari pihak swasta nasional dilakukan sesuai perjanjian,” paparnya.
Kesepakatan tersebut, menurut Zainul telah memberikan manfaat secara langsung dan tidak langsung sebesar 72 juta dollar dengan pembagian Sumbawa Barat sebesar 40%, Sumbawa sebesar 20%. “Sudah masuk ke kas daerah sesuai dengan dividen PT Newmont, daerah mendapat 30 juta dollar ditransfer langsung ke rekening daerah. Terkait 7% pembelian saham PT Newmont, posisi dari daerah karena juga telah menjadi keputusan DPRD bersama para bupati dan gubernur,” katanya.
BPK Berpendapat
Bagir Manan yang hadir sebagai Ahli Termohon II (BPK) menjelaskan sesuai dengan Pasal 11 UU 15/2006, BPK dapat memberikan pendapat kepada lembaga-lembaga negara. “Memberi pendapat, bukan sebuah keputusan dan tindakan hukum, hanya bersifat advice, bukan tindakan hukum. Pendapat tidak mengikat secara hukum, kalaupun mengikat hanya secara etik. Dan, BPK hanya memberikan pendapat diberikan atas permintaan DPR,” terangnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon beranggapan terdapat objectum litis sengketa kewenangan lembaga negara karena kewenangan konstitusional Pemohon sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam hal pengelolaan keuangan negara telah diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh Termohon I (DPR) dan Termohon II (BPK). Berdasarkan uraian Pemohon di atas, Pemohon berkeyakinan bahwa sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusinal berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23C, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan investasi pembelian 7% saham divestasi PT NNT tahun 2010 tanpa perlu persetujuan Termohon I terlebih dahulu. (Lulu Anjarsari/mh)