Pasangan H.A. Wattiheluw dan Halattu Roy selaku Pemohon Perkara PHPU Kabupaten Maluku Tengah 2012 - Perkara No. 17/PHPU. D-X/2012 – antara lain menyatakan keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Maluku Tengah 2012, serta Ketetapan KPU Kabupaten Maluku Tengah tentang penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Periode 2012-2017 untuk Pemilihan Putaran Kedua yang ditetapkan pada 12 April 2012. Demikian disampaikan Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (24/4) sore di Ruang Sidang MK.
Menurut Pemohon, penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Maluku Tengah 2012 dan penetapan Pasangan Calon Terpilih yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Maluku Tengah), dihasilkan dari suatu proses Pemilukada yang cacat hukum dan bertentangan dengan asas Pemilu yang ‘Luber’. “Suara yang diperoleh pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 4 yang ditetapkan oleh Termohon sebagai pemenang putaran kedua, bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang genuine,” ucap Pemohon.
Pemohon berdalih, Pemilukada Maluku Tengah 2012 dipenuhi banyak pelanggaran dan tindak kecurangan sebagai pelanggaran masif, sistematis, dan terstruktur. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat Pemohon, terdapat cukup bukti dan petunjuk bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran yang berdiri sendiri, tetapi memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya. “Oleh karena itu, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Maluku Tengah 2012 tidak sah dan batal. Dengan demikian, kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu kami memohon Mahkamah Konstitusi memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Maluku Tengah dengan mengikutsertakan kami menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Tengah 2012-2017,” papar Pemohon panjang lebar.
Pemohon juga mendalilkan telah didukung sejumlah partai koalisi, di antaranya Partai Barisan Nasional (Barnas), PPIB, PPPI, PSI, dan PPI. Namun KPU Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan Surat No. 15/KPU-Kab. 029.433639/II/2012 tertanggal 21 Februari 2012, yang menyatakan 13 parpol bermasalah dengan mengusung pencalonan Pemohon terdapat dualisme kepengurusan atau dukungan ganda yaitu PKNU, Barnas, PPIB, Pelopor, PPI, PPPI, Kedaulatan, Buru, PNIM, PPNUI, PSI, PIS, PMB. “KPU tidak memasukkan Partai PPDI dan PDP,” jelas Pemohon kepada Majelis Hakim.
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang disampaikan Pemohon tersebut, maka Pemohon memohon kepada MK agar memberikan putusan dengan amar, antara lain mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemilukada Maluku Tengah 2012; menyatakan batal dan tidak sah serta cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan dalam Pemilukada Maluku Tengah 2012; menyatakan Pemohon Pasangan H.A. Wattiheluw dan Halattu Roy memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012-2017. (Nano Tresna Arfana/mh)