Hakim Konstitusi Anwar Usman didaulat menjadi narasumber acara Sarasehan Hukum bertemakan “Eksistensi MKRI dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Sabtu (21/04), di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH) Bima. Acara ini diikuti para mahasiswa STIH, masyarakat Bima, dan juga di hadiri oleh Ketua STIH Sukirman Aziz, SH.MH, Wakil Walikota Bima A. Rahman Haji Abidin, SE yang sekaligus melakukan pembukaan acara ini. Wakil Bupati Bima Drs.H. Syafrudin M.Nur, Mpd, Ketua DPR Kota Bima Hj.Ferra Amalia SE tampak juga menghadiri acara ini.
Dijelaskan oleh Anwar Usman, mengenai kewenangan yang diemban oleh MK, yaitu mengadili perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), memutus pembubaran partai politik dan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Selain kewenangan, MK memiliki kewajiban memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Setelah pemaparan materi, Anwar Usman menjelaskan kondisi hukum di Indonesia yang akan mengalami masalah besar apabila para penegak hukumnya tidak amanah, meskipun sebagus apapun undang-undang yang dihasilkan. Ketika undang-undang berada ditangan orang yang tidak amanah, hukum tersebut menjadi tidak baik. Ditambahkan pula oleh Anwar Usman, penegak hukum di indonesia harus orang-orang yang amanah agar hukum menjadi lebih baik.
Selain itu, banyak hal dikemukakan Anwar Usman untuk memperkaya wawasan peserta sarasehan dan masyarakat Bima mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran konstitusi. Dengan kesadaran konstitusi masyarakat akan memahami hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Diakhir materi, Anwar Usman mengatakan, acara sarasehan hukum ini adalah untuk memotivasi warga Bima untuk terus berprestasi dalam segala bidang terutama di bidang hukum. “Agar kondisi hukum di Indonesia baik, maka para penegaknya harus orang yang amanah,” tegas Anwar Usman. (Hendy Prasetya/mh)