Peserta Diklat Kejaksaan dari berbagai daerah di Indonesia berkesempatan mengunjungi Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melihat-lihat suasana ruang sidang MK secara langsung, Selasa (24/4). Sebanyak 40 peserta diklat tersebut sebelum berkeliling gedung MK sempat mendapat “pengayaan” materi seputar MK dari Kepala Bagian Persidangan, Muhidin yang didampingi Kepala Perpustakaan MK, Hanindyo di Ruang Konferensi Pers, lantai 4 Gedung MK.
Muhidin membuka “pengayaan” materi seputar MK dengan menjelaskan tugas Biro Perkara dan Administrasi Persidangan di MK. Ia menjelaskan bahwa tugas Biro Perkara Administrasi Persidangan MK sehari-hari bertugas membantu para hakim konstitusi untuk menangani perkara-perkara yang masuk ke meja persidangan MK.
Setiap perkara yang masuk ke MK, akan diterima oleh bagian registrasi perkara di lantai dasar gedung MK. Namun, pendaftaran perkara ke MK juga bisa dilakukan melalui proses online di website MK. Meski, untuk beberapa keperluan seperti penyerahan hard copy permohonan Pemohon tetap harus menyerahkannya langsung ke MK.
Yang perlu digarisbawahi oleh Muhidin dalam proses pendaftaran perkara di MK, yaitu transparansi pendaftaran perkara. “Pendaftaran perkara di MK tidak ada biaya sama sekali,” jelas Muhidin.
Selain itu, Muhidin juga mengabarkan bahwa setiap persidangan di MK direkam dan kemudian dijadikan bentuk tulis dalam suatu risalah sidang. Risalah sidang dapat diunduh di website MK paling tidak sehari setelah sidang berlangsung. Tidak hanya risalah, putusan perkara yang disidangkan di MK juga dapat diunduh di website MK paling tidak 15 menit setelah sidang berakhir dibacakan. “Semua informasi tentang MK selalu kami update di website MK bisa bapak-bapak dan ibu-ibu lihat langsung. Sedangkan untuk sidang yang menjadi perhatian banyak pihak, kami menyebarluaskannya di media massa,” ujar Muhidin.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Muhidin menngatakan bahwa MK memiliki kerja sama pengadaan fasilitas video conferences (vicon) dengan fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia. Pengadaan fasilitas vicon itu dimaksudkan untuk memecahkan “masalah” tidak dibukanya “cabang” MK di daerah, dengan kata lain MK hanya ada di Jakarta saja sebagai pusat pemerintahan.
Dengan adanya fasilitas vicon itu diharapkan pihak yang berperkara di MK bisa tidak perlu datang langsung ke MK untuk pemeriksaan karena alasan waktu dan jarak. “Dengan vicon, para hakim konstitusi bisa memeriksa dari sini. Tujuan akhir dari adanya fasilitas vicon ini adalah untuk menciptakan peradilan yang transparan dan murah,” tukas Muhidin.
Hanindyo yang mendapat kesempatan berikutnya untuk memberikan “pengayaan” materi seputar MK memaparkan mengenai arti penting unit perpustakaan bagi kinerja para hakim konstitusi.
Memulai penjelasannya, Hanindyo mengatakan bahwa perpustakaan MK sampai saat ini masih menjadi kebanggaan MK menurut lembaga-lembaga lain yang pernah berkunjung ke MK. Perpustakaan MK juga sering dijadikan acuan pengembangan perpustakaan bagi institusi lainnya. Hal itu menurut Hanindyo memang menjadi “mimpi” besar ketika perpustakaan MK dibangun. “Saat dibangun, sudah menjadi cinta-cita bahwa perpustakaan MK akan menjadi perpustakaan yang paling lengkap koleksi buku-buku hukumnya,” ujar Hanindyo.
Koleksi buku-buku di MK didukung dengan tiga lantai ruang perpustakaan yang ada di Gedung MK, yaitu di lantai 5, lantai 6, dan lantai 16. Khusus perpustakaan di lantai 16 hanya diperuntukan bagi para hakim konstitusi, karena letaknya yang berdampingan dengan Ruang Rapat Permusyawaratan Hakim. Sedangkan ruang Perpustakaan MK di lantai 5 memiliki ruang baca outdoor. “Setiap ada yang berkunjung ke MK kami persilakan ke ruang baca outdoor itu karena menarik dan bagus untuk foto-foto,” ujar Hanindyo sembari bergurau.
Sebelum menutup penjelasannya, Hanindyo menegaskan bahwa fungsi unit perpustakaan di MK yang utama adalah menyediakan sumber referensi bagi para hakim konstitusi dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara. “Karena fungsinya menjadi pendukung bagi para hakim untuk memberikan referensi bagi pengambilan putusan, Perpustakaan MK berada di bawah Puslitka, tidak di bawah humas seperti di instansi lainnya,” tutup Hanindyo.
Usai mendapat “pengayaan” materi, para peserta diklat kejaksaan langsung mengunjungi ruang perpustakaan dan ruang sidang MK. (Yusti Nurul Agustin/mh)