Saipul Jamil Ingin Minta Bantuan LPSK dan MK
Selasa, 24 April 2012
| 06:55 WIB
Jakarta-C&R/OMG- Saipul Jamil menjadi terdakwa dalam kasus kelalaian berkendara yang mengakibatkan tewasnya sang istri, Virginia Angraeni. Dalam sidang perdana pada 17 April 2012 lalu, Saipul dituntut 6 tahun penjara. Ia pun merasa keberatan. Ipul --begitu ia piasa disapa-- yang meminta bantuan hukum kepada 5 orang pengacara mencoba mencari keringanan hukum. Salah satunya dengan memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ternyata kasus ini tidak sesimple yang kami duga," ucap Chandra Permana S.H., salah satu kuasa hukum Saipul saat dihubungi wartawan Senin, (23/4/2012).
Saipul dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Virginia. Ia dikenakan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun no. 22 tahun 2009. Namun menurut Chandra, Saipul juga merupakan korban dari kecelakaan tersebut. Jadi, tuntutan Jaksa dianggap tidak tepat. "Kami akan pertimbangkan agar Saipul dan korban lainnya untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena di sini Saipul juga korban," ujar Chandra.
Chandra telah mendatangi kantor LPSK, Senin (23/4/2012) tadi. Ia sudah berkonsultasi mengenai kasus yang menimpa kliennya. "Tapi kita sedang pertimbangkan kalau soal LPSK. Yang jelas kita akan ajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi mengenai unsur kelalaian dalam pasal 310 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," paparnya.